Proyek Jalan di Kaimana Senilai Rp. 7 Miliar, Belum Selesai Dikerjakan PT. VIP

Proyek pengerjaan ruas jalan Mandiwa-Wermenu-Kufuryai di Distrik Arguni Bawah Kabupaten Kaimana Papua Barat, hingga saat ini belum selesai dikerjakan oleh kontraktor PT. Veneu Inari Pratama (VIP).


Proyek senilai Rp. 7.822.611.600 yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 lalu, baru masuk pada pembersihan badan jalan. Padahal, saat ini sudah masuk tahun anggaran baru yakni tahun anggaran 2022.

Keterlambatan pengerjaan proyek ini belum diketahui, karena hingga saat ini, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfimasi terkait dengan persoalan ini, termasuk dengan denda keterlambatan pengerjaan proyek dimaksud.

Data yang berhasil dihimpun wartawan, pencairan proyek tersebut dikabarkan telah mencapai Rp. 5 miliar dari pagu anggaran Rp. 7,8 miliar lebih. 

Hal tersebut pun terungkap dalam rapat pembahasan KUA PPAS oleh DPRD Kaimana dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana, beberapa waktu yang lalu.

Pembangunan ruas jalan ini diprioritaskan oleh Pemda Kaimana menyusul, adanya daya dukung hasil produksi pertanian dan perkebunan rakyat, terutama, pala dan kopra untuk peningkatan ekonomi masyarakat. 

Fokus pengerjaan ruas jalan ini pun diarahkan sebagai pertumbuhan ekonomi baru di kawasan itu, termasuk ruas jalan Lobo-Wanggatnau yang telah dikerjakan beberapa tahun sebelumnya oleh Pemda Kaimana.

Berdasarkan data di lokasi proyek, pengerjaan ruas jalan tersebut baru pada pembersihan median jalan, padahalnya, keterlambatan ini sudah diberikan juga oleh Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaimana, hingga 20 Februari 2022 mendatang. 

Sesuai dengan kondisi di lapangan, sudah dipastikan pengerjaan ruas jalan tersebut tidak akan berakhir, sesuai dengan alokasi anggaran yang sudah diterima oleh pihak kontraktor dan tenggang waktu pemberian batas keterlambatan pekerjaan tersebut. 

Pengerjaan pembersihan ruas jalan, seharusnya dilakukan dengan material sertu, namun pantauan wartawan, hanya dipergunakan dengan galian tanah yang berada di sisi kiri dan kanan badan jalan.

Tampak tiga alat berat saat ini sedang berada di lokasi proyek. Bahkan, sebagian aspal dan pasir pun sudah dimobilasi oleh pihak kontraktor ke lokasi proyek, namun pekerjaan pengaspalan belum dikerjakan, karena masih dalam proses pembersihan median jalan. 

Rusli Ufnia, Tokoh Pemuda Kaimana, dalam keterangannya kepada wartawan menegaskan, terkait dengan proyek yang telah gagal dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di tahun anggaran 2021 lalu, agar segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum di Kaimana, baik itu Polres Kaimana maupun Kejaksaan Negeri Kaimana.

“Kami minta, agar aparat penegak hukum jangan tutup mata atau tebang pilih dengan persoalan ini. Ini uang rakyat, yang dipergunakan untuk kepentingan peningkatan ekonomi rakyat. Kawasan itu memang sangat berpotensi untuk peningkatan ekonomi masyarakat bisa tumbuh dengan baik. Apalagi akses jalan ini, bukan hanya dipergunakan oleh warga Kaimana di kawasan itu saja, tetapi juga warga dari Distrik Taniba Kabupaten Teluk Bintuni,” tegasnya.

Dia mengatakan, jika aparat penegak hukum di Kaimana tidak segera menindaklanjutinya, maka dirinya akan bersedia untuk mendorong kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, baik itu ke Polda Papua Barat hingga ke Mabes Polri maupun Kejati Papua Barat hingga ke Kejagung RI di Jakarta. 

“Kita punya jaringan hingga ke atas. Jangan main-main dengan ini, karena ini sudah masuk dalam ranah tindak pidana. Apalagi pencairannya sudah mencapai 70 persen,” pungkasnya.

Dalam keterangannya, Rusli juga mempertanyakan soal fungsi pengawasan DPRD, sebagai representasi dari masyarakat, apalagi sempat disinggung dalam pembahasan KUA-PPAS dan APBD tahun anggaran 2022 ini.

Dia pun mempertanyakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaimana, yang tidak melakukan pengawasan dengan baik, terkait dengan keterlambatan pekerjaan itu.

“Dana alokasi khusus ini, seharusnya dapat dikerjakan sebelum akhir tahun anggaran. Jika belum dikerjakan sampai sekarang, maka tentu akan memberi dampak transfer DAK untuk tahun berikutnya,” tegasnya.

Dia pun berpesan, tindak pidana korupsi di tengah pandemi covid 19 ini, kata dia, Ketua KPK, Firli Bahuri sendiri telah memberikan ultimatum, jika terbukti korupsi maka akan dihukum mati.

Bupati Kaimana, Freddy Thie yang berhasil dikonfirmasi terkait dengan keterlambatan pekerjaan dana DAK tersebut, kepada wartawan mengaku, dirinya belum mengetahui informasi tersebut.

Dia mengatakan, dirinya akan mengecek ke instansi teknis terkait dengan pekerjaan dana alokasi khusus tersebut.

Bupati Freddy Thie pun menegaskan, dirinya tidak harus mengejar target, karena masih banyak yang perlu dibenahi, terutama upaya pemerintahan saat ini untuk mendorong tercapainya janji-janji kampanye yang tertuang dalam visi dan misi serta rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahuhn 2021-2026.

Sementara itu, Sekda Kaimana, Donald R. Wakum dalam pernyataannya pun mengaku, keterlambatan pekerjaan untuk dana alokasi khusus (DAK) ada mekanismenya dan akan disesuaikan dengan regulasi.

Dia mengatakan, terkait dengan keterlambatan itu, memang ada resiko yang mesati diambil. Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan, lanjut dia, Pemda tentunya harus mengambil resiko itu.

Disinggung soal pernyataan Bupati Freddy Thie, berkaitan dengan pemda tidak mengejar target, meski akan ada pinalti atas keterlambatan ini, kata Sekda Donald, terkait dengan kebijakan tersebut pasti akan ditindaklanjuti.

Data yang berhasil dihimpun wartawan, proyek fisik yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 lalu yang belum selesai dikerjakan, yakni selain proyek peningkatan ruas jalan Mandiwa-Wermenu-Kufuryai, tetapi juga ada pekerjaan 3 ruang kelas di Distrik Yamor, yang hingga Desember 2021 lalu, belum selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor.