Merauke, 09 Januari 2026 - PT Agriprima Cipta Persada, unit usaha perkebunan kelapa sawit di bawah naungan KPN Plantations, secara resmi mengumumkan rencana pengembangan penanaman baru atau new planting di wilayah operasionalnya di Merauke, Provinsi Papua Selatan. Rencana pengembangan ini dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tahun 2026 dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, kepatuhan regulasi, serta transparansi kepada publik.
- Personil Gabungan Evakuasi 4 Korban Insiden Kecelakaan Helikopter Air Fast di Kabupaten Boven Digoel
- Resmi melantik KONI Puncak Jaya Periode 2020-2024, Ini Harapan Sekum KONI Papua
- Ketua DPRK Usulkan Musrenbang dan Reses DPRK Dilakukan Bersamaan
Baca Juga
Pengumuman tersebut merupakan kelanjutan dari operasional PT ACP yang telah berjalan sejak tahun 2013. Namun, pengembangan kali ini diperkuat dengan penerapan kebijakan keberlanjutan perusahaan atau Sustainability Policy yang telah diberlakukan sejak tahun 2018 sebagai bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan terhadap praktik perkebunan yang bertanggung jawab.
Manajemen PT ACP menyampaikan bahwa seluruh rencana pengembangan telah melalui tahapan pra pengembangan secara menyeluruh sejak tahun 2019 hingga 2025. Tahapan ini mencakup studi teknis, kajian lingkungan dan sosial, serta proses verifikasi oleh pihak ketiga independen untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan nasional dan standar internasional No Deforestation, No Peat, dan No Exploitation atau NDPE.
Dalam rangka memenuhi persyaratan pengembangan lahan baru, perusahaan telah menyelesaikan berbagai kajian penting, antara lain penilaian Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value, Stok Karbon Tinggi atau High Carbon Stock, Analisis Dampak Sosial, serta Studi Penguasaan Lahan. Seluruh proses tersebut dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat setempat melalui pemetaan partisipatif berbasis prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau Free, Prior, and Informed Consent.
Hasil kajian tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan rencana Tata Guna Lahan Terpadu yang disepakati bersama masyarakat adat. Sebagian besar area yang direncanakan untuk penanaman pada tahun 2026 berada dalam wilayah Hak Guna Usaha perusahaan dan telah melalui proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh. Langkah ini sekaligus merespons aspirasi masyarakat adat yang menginginkan sebagian wilayahnya dikembangkan sebagai perkebunan kelapa sawit guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Dari sisi perizinan, PT ACP telah mengantongi legalitas yang lengkap, mulai dari Izin Lokasi yang terbit pada tahun 2010, Izin Lingkungan pada tahun 2012, hingga Izin Usaha Perkebunan seluas 34.869,1 hektare yang diterbitkan pada tahun 2013. Pada tahun 2017, status lahan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan seluas 6.089,88 hektare untuk kegiatan budi daya kelapa sawit, dengan sebagian area konsesi telah berstatus Hak Guna Usaha.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas, PT ACP membuka ruang konsultasi publik selama 30 hari kalender sejak pengumuman ini diterbitkan. Para pemangku kepentingan dipersilakan menyampaikan masukan, pertanyaan, maupun tanggapan terkait rencana pengembangan tersebut.
“Seluruh dokumen pemberitahuan dan pernyataan pengembangan telah kami sediakan secara terbuka melalui situs resmi perusahaan, dan masyarakat dapat mengaksesnya kapan saja sebagai bagian dari komitmen transparansi kami,” ujar perwakilan manajemen PT ACP.
Dokumen lengkap Notification Statement dapat diunduh melalui situs web resmi perusahaan di https://kpnplantations.com/press-release.
Untuk informasi lebih lanjut atau klarifikasi teknis, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menghubungi tim keberlanjutan perusahaan melalui surat elektronik di [email protected]. 
- Pembinaan PMR di Boven Digoel Mutlak untuk Ciptakan Kader PMI Berkualitas
- Dandim 1711/Boven Digoel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat
- Hadiri Ibadah di Gereja Katolik Waropko, Bupati Boven Digoel Akan Bantu Pembangunan Gereja
