“Upaya Paksa” di KUHAP Baru: Menjaga Keadilan, Menjaga Kewenangan

Irjen Pol Dr Umar Surya Fana SIK. /Dok Pribadi/Polindo
Irjen Pol Dr Umar Surya Fana SIK. /Dok Pribadi/Polindo

KUHAP Baru dan “Anak Tangga” Keadilan Prosedural

KUHAP yang baru membawa satu perubahan penting: definisi “upaya paksa” kini diperluas secara eksplisit. Jika sebelumnya upaya paksa dipahami sebatas penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kini ada tiga instrumen yang ikut masuk lingkaran ketat tersebut, yaitu: Penetapan Tersangka, Pemblokiran Aset/Rekening (Blocking), dan Penyadapan.

Perluasan ini bukan sekadar soal istilah. Begitu suatu tindakan masuk kategori Upaya Paksa, maka standar legalitas, akuntabilitas, perlindungan hak asasi, hingga keterbukaan terhadap praperadilan menjadi jauh lebih ketat. Ini perkembangan besar dalam hukum acara pidana kita.

Sebagai akademisi, saya melihat ini sebagai penguatan prinsip due process of law. Sebagai penyidik, saya melihatnya sebagai tantangan profesional yang membutuhkan disiplin, kecermatan, dan integritas yang lebih tinggi.

Kita harus menghadapinya dengan kepala dingin dan pikiran jernih, bukan dengan ketakutan, dan bukan pula dengan euforia kekuasaan.

Penetapan Tersangka sebagai Upaya Paksa

Pandangan Akademisi

Penetapan tersangka selama ini sering dipersepsikan sebagai “administrasi internal” penyidikan. Kini, dengan masuknya penetapan tersangka sebagai upaya paksa, negara secara tegas menyatakan: Status tersangka bukan sekadar label hukum, tetapi keputusan represif yang memengaruhi hak konstitusional seseorang.

Konsekuensinya:

1-Syarat bukti permulaan cukup tidak boleh lagi multitafsir,

2-Gelar perkara bukan formalitas tetapi ruang evaluasi rasional,

3-Setiap penetapan tersangka dapat diuji objektivitasnya melalui praperadilan.

Secara teori hukum, ini adalah penguatan prinsip presumption of innocence. Negara diminta lebih berhati-hati sebelum “menyentuh martabat hukum seseorang”.

Ini langkah maju. Namun perlu dicatat, KUHAP baru tidak bermaksud melemahkan penegakan hukum, tetapi meluruskan prosedurnya. Karena keadilan prosedural adalah fondasi keadilan substansial.

Pandangan Praktisi Penyidik

Dari kacamata penyidik, kebijakan ini mengandung konsekuensi operasional yang besar:

1-Setiap penetapan tersangka wajib memiliki dua alat bukti yang sah, jelas, dan

terdokumentasi,

2-Rekam jejak proses berpikir penyidik harus tertuang dalam resume pembuktian,

3-Gelar perkara wajib dilakukan secara substantif, bukan sekadar “rapat tempel paraf.”

Di sisi lain, kerapuhan administrasi penyidikan kini menjadi pintu masuk praperadilan.

Karena itu, penyidik harus bertransformasi dari sekadar pekerja lapangan, move on

menjadi law enforcement profesional yang akurat secara hukum dan bersih secara etik.

Jika syarat administrasi rapi, pembuktian kuat, dan prosedur benar, maka praperadilan bukan

ancaman malah menjadi forum pengujian yang meneguhkan profesionalisme.

Pemblokiran Aset sebagai Upaya Paksa

Pandangan Akademisi

Masuknya kewenangan pemblokiran aset atau rekening sebagai upaya paksa sangat relevan bagi kejahatan korupsi, TPPU, dan kejahatan finansial modern. Dalam dunia akademisi teori hukum pidana modern, asset-based approach dipandang lebih efektif dibanding offender-based approach. Negara tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga menghentikan aliran manfaat kejahatan.

Dengan menjadikan blocking sebagai upaya paksa, maka:

1-Harus ada dasar hukum formal, bukan sekadar diskresi penyidik,

2-Harus bisa diuji proporsionalitas dan urgensinya,

3-Harus ada mekanisme keberatan yang fair bagi pihak yang terdampak.

Artinya, perlindungan hak ekonomi warga tetap dijaga, sekaligus negara diberi senjata untuk

menghadapi kejahatan ekonomi yang canggih. Inilah keseimbangan yang harus dirawat.

Pandangan Praktisi Penyidik

Di lapangan, blocking aset sering menjadi titik kritis perkara. Di mana pabila pemblokiran terlalu cepat maka bisa berpotensi dinilai melanggar hak. Sebaliknya apabila pemblokiran terlambat maka aset kabur dan barang bukti lenyap.

Dengan statusnya sebagai upaya paksa, maka setiap pemblokiran wajib melewati necessity test dan proportionality test.

Untuk itu, penyidik harus mampu menjawab: apakah tindakan ini perlu, apakah proporsional terhadap ancaman kejahatan, apakah ada alternatif yang lebih ringan, apakah dasar hukum sudah lengkap dan sah?

Tidak kalah pentingnya adalah administrasi blocking harus terdokumentasi sempurna. Karena di ruang sidang, administrasi adalah saksi yang tidak pernah berbohong.

Penyadapan Sebagai Upaya Paksa

Pandangan Akademisi

Penyadapan adalah instrumen invasif terhadap privasi manusia. Memasukkannya sebagai upaya paksa adalah langkah yang logis dan etis. Dalam teori hukum tata negara, hak privasi adalah bagian dari hak asasi konstitusional. Karena itu, pembatasannya hanya boleh dilakukan oleh undang-undang dengan standar pengawasan yang jelas.

Masuknya penyadapan sebagai upaya paksa berarti:

1-Izin harus jelas, sumber kewenangan sah, dan terbatas tujuannya,

2-Hasil penyadapan harus dijaga kerahasiaannya,

3-Misuse atau salah penyadapan adalah pelanggaran serius.

Ini bukan sekadar norma teknis tetapi cermin peradaban hukum kita.

Pandangan Praktisi Penyidik

Sebagai penyidik, saya juga paham, penyadapan adalah alat pembuktian yang sering kali

menentukan. Utamanya untuk kejahatan korupsi, kejahatan terorganisir, narkotika, kejahatan finansial lintas negara, dan terorisme.

Dengan masuknya penyadapan sebagai upaya paksa, maka perencanaan penyidikan harus lebih sistematis, setiap langkah harus “by the book”, dan tidak ada kompromi bagi penyalahgunaan kewenangan. Karena sekali penyadapan disalahgunakan, yang rusak bukan hanya perkara tetapi juga legitimasi institusi.

Di Persimpangan Keadilan Substantif vs Keadilan Prosedural

Sebagian orang mungkin bertanya: “Apakah aturan ini justru akan mempersulit penyidik?”

Jawabannya harus jujur: ya, standar kerja penyidik menjadi lebih ketat.

Namun mari kita lihat dari sudut pandang lain. Setiap tindakan negara terhadap warga harus bisa dipertanggungjawabkan, hak asasi harus tetap terlindungi, dan penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi tidak boleh sewenang-wenang.

Justru di sinilah nilai KUHAP baru sekaligus penyidik diuji untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan dan perlindungan hak.

Menjadi Polisi yang Profesional, Menjadi Negara yang Beradab

Sebagai akademisi, saya melihat perluasan definisi upaya paksa sebagai penguatan rule of law. Sebagai penyidik utama, saya melihatnya sebagai panggilan profesionalisme yang lebih tinggi.

Perubahan ini menuntut, penyidik lebih cerdas, bukan hanya lebih berani, jaksa lebih kritis, hakim lebih objektif, pengacara lebih fair, mahasiswa hukum lebih rasional, dan masyarakat lebih memahami bahwa hukum itu bekerja dengan prosedur, bukan dengan emosi.

Karena pada akhirnya, kita ingin hidup di negara yang bukan hanya kuat tetapi juga adil. Kita ingin penegakan hukum yang bukan hanya tegas tetapi juga manusiawi. Kita ingin aparat penegak hukum yang bukan hanya berani tetapi juga berintegritas.

Itulah makna terdalam dari “Upaya Paksa” dalam KUHAP yang baru.

Dr Umar S Fana SIK

Perwira Tinggi Polri berpangkat Irjen, Dosen Utama Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian /Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dan Penyidik Utama Bareskrim Polri