Diduga tak berijin, Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota amankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (24/9).
- Mappi Menyambut Festival Perikanan Sebagai Upaya Promosi Wisata dan Ekonomi Lokal
- Meriahkan HUT RI Ke-79, Polres Boven Digoel Adakan Lomba-Lomba
- Melangkah ke Masa Depan: Pelabuhan Maf Mappi, Pencapaian Luar Biasa Penjabat Bupati Michael Rooney Gomar
Baca Juga
Giat penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali bersama personelnya dengan didampingi anggota Sipropam Bripka M. Azhari dan Brigpol Yulius selaku pengawas pelaksanaan kegiatan.
Kasat Resnarkoba Iptu Alam saat dikonfirmasi mengatakan, giat penertiban yang dilaksanakan pihaknya merupakan bentuk respon dari adanya laporan masyarakat terhadap salah satu THM yang diseputaran Entrop.
"Dari hasil penertiban kami temukan beberapa minuman keras yang diduga tidak memiliki ijin untuk diperdagangkan di lokasi tersebut. Selain itu kami juga mendapati barang bukti diduga terjadinya tindak pidana yaitu pemalsuan label distributor salah satu perusahaan yang menjadi distributor resmi pemasok minuman beralkohol," imbuhnya.
Barang bukti berupa miras dan label distributor salah satu perusahaan yang merupakan distributor resmi pemasok minuman beralkohol diduga palsu yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota, sementara untuk pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan pmeriksaan pada hari senin mendatang (26/9) di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota.
"Bila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan nanti ditemukan adanya tindak pidana, maka jelas akan dilakukan proses hukum terhadap penanggung jawab di THM tersebut sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan atau dilakukannya," tegas Iptu Alam.
Dari hasil pelaksanaan penertiban tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota yakni 66 botol minuman keras berbagai jenis yang tak berijin diantaranya 33 botol Captain Morgan, 6 botol Smirnoff, 5 botol Blacklabel, 11 botol Chivas Regal 12, 1 botol Gordons, 2 botol Martell, 2 botol Jack Daniels dan 6 botol Red Label serta beberapa label cukai yang diduga palsu atau dibuat sendiri.
Iptu Alam pun menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras yang tak berijin, bukan hanya yang di pinggiran jalan, kini hingga menyentuh Tempat Hiburan Malam, dan hal tersebut akan terus dilakukan pihaknya untuk kedepan. "Penertiban yang kami lakukan intens dan secara berkala, mulai dari pinggiran jalan hingga di Tempat Hiburan Malam, ini akan terus kami lakukan selama masih ditemukannya atau didapati adanya informasi peredaran minuman keras yang tak berijin," tutup Iptu Alam.
- Sebanyak 48 Penumpang KM. Sinabung Tiba Di Pelabuhan Jayapura Terkonfirmasi Reaktif Usai Dilakukan Rapid Antigen
- Hari Pertama Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah di Boven Digoel, Belum Ada yang Mendaftar
- Tokoh Muda Moi Minta DPRP dan MRP Cari Solusi Terkait Polemik Konferensi Adat Malamoi