Realisasi Belanja APBN Papua Barat Daya Naik Rp.5.437,62 Miliar atau 213,20 Persen

Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 30 September 2023.
Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 30 September 2023.

Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III tahun 2023 berada di kisaran 5,11 persen (yoy) hingga 5,15 persen yoy. Inflasi Indonesia pada bulan September 2023 sebesar 2,28 persen (yoy) lebih rendah dari inflasi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 3,27 persen (yoy).


Bagaimana kondisi realisasi APBN sampai dengan 30 September 2023 khusus di Provinsi Papua Barat Daya.  Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Budi Hartadi dalam pres reales realisasi APBN Papua Barat Daya sampai dengan 30 September 2023, Inflasi bulan September 2023 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 1,99 persen (yoy) lebih rendah dibandingkan kondisi inflasi di bulan Agustus 2023 yang mencapai 3,85 persen (yoy).

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 2,90 persen year on year.

Pendapatan dan belanja, lanjut Budi Hartadi, sampai dengan 30 September 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut.

Pertama, Pendapatan sampai dengan 30 September 2023 sebesar Rp.972,37 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan Agustus 2023 tumbuh sebesar Rp.142,6 miliar atau 17,19 persen.

“ Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Kepala KPPN Sorong, Budi Hartadi, Rabu 18 Oktober 2023.

Kedua, Belanja sampai dengan 30 September 2023 sebesar Rp.7.988,10 miliar tumbuh sebesar Rp.1.143,14 miliar atau 16,70 persen dari Bulan sebelumnya. Sedangkan, jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp.5.437,62 miliar atau 213,20 persen.

“ Belanja APBN sampai dengan September 2023 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp.1.828,63 miliar dan Rp.6.159,47 miliar,” kata dia.

Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 30 September 2023 

Pendapatan Perpajakan

Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai dengan September 2023 mencapai 63,60 persen atau sebesar 884,56 miliar rupiah yang mana tumbuh positif sebesar 2,43 (YoY).

“ Kenaikan pajak tersebut antara lain di dukung oleh pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM sebesar 13,45 persen dimana kenaikan tarif PPN, implementasi PMK 59, kenaikan produksi dan penyelesaian proyek-proyek pada TW 3,” kata Kepala KPP Pratama Sorong, Martiana D. Sipahutar

Capaian penerima pajak sampai dengan 30 September 2023 di wilayah kerja KPP Pratama Sorong. 

Kenaikan pertumbunan penerimaan per jenis pajak per akun periode bulan Januari sampai dengan September 2023, antara lain adalah PPh Pasal 26 – 411127 sebesar 268.73 persen, PPN dalam Negeri – 411211 sebesar 13.87 persen, PPnBM Dalam Negeri – 411221 sebesar 1474.67 dan Bunga Penagihan PPh – 411621 sebesar 3183.91 persen.

Capaian penerimaan per Kota atau Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampaj September 2023 di dominasi dari Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 52.88 persen atau sejumlah 467.739 miliar rupiah.

Sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak sampai bulan September (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Maybrat dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 85.09 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah 27,483 miliar rupiah.

Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai September 2023 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 341,58 miliar atau 38,62 persen

“ Dimana sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini,” ujarnya.

Berikutnya, kata Martiana D. Sipahutar terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyeesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian hal tersebut.

“ Untuk Semester I Tahun 2023, tercatat baru Kabupaten Sorong yang telah menyelesaikan Berita Acara Rekonsilisi Pajak,” kata dia

Untuk Realisasi Kapatuhan SPT, menurut Martiana D. Sipahutar sampai  saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 89.498 Wajib Pajak (45,57 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 4.913 Wajib Pajak (2,50 persen) dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong.

Selama bulan Juni sampai dengan September 2023 terdapat penambahan4.981 Wajib Pajak. Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 46.875 Wajib Pajak atau sebesar 70.15 persen dari target SPT.

“ KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” himbauannya.

Sementara untuk Realisasi Pemadanan NIK-NPWP, ia menjelaskan realisasi pemutakhiran data mandiri (Pemadanan NIK-NPWP) KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai dengan September 2023 mencapai 75,17 persen atau sejumlah 136.151 data Wajib Pajak dari 181.123 data Wajib Pajak yang harus dilakukan validasi.

Capaian tertinggi pemadanan NIK-NPWP sampai dengan September 2023 terdapat pada Kabupaten Sorong dengan capaian mencapai 84,70 persen. Capaian terendah pemadanan NIK-NPWP sampai September 2023 terdapat pada Kabupaten Fakfak dengan capaian mencapai 68,03 persen,” ujarnya.

Fasilitas Perpajakan UMKM, pertama, Bebas Pajak untuk omset usaha sampai dengan 500 juta tidak dikenai pajak. Khusus WP OP, sesuai ketentuan PP 23 Tahun 2018 & UU HPP.

Kedua, PPh Final 0.5 persen, Usaha Mikro dan Kecil Orang Pribadi dengan omzet 500 juta – 4 miliar dapat menggunakan tarif PPh 0,5 persen.

Ketiga, Pengurangan Tarif, WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4,8 miliar.

Keempat, Kemudahan Pencatatan DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.

“ Kelima, Business Development Service Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun,” urainya.

Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, kata Martiana D. Sipahutar, Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.

“ Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah,” kata dia.

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. 

Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan.

“ Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id,” kata Martiana D. Sipahutar.

Pendapatan Kepabeanan dan Cukai,

Pendapatan kepabeanan dan cukai yang dibukukan oleh KPPBC TMP C Sorong sampai dengan September 2023 telah terealisasi sebesar Rp.759,99 juta atau 199,6 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp.380,76 juta.

Realisasi penerimaan pada bulan September sendiri disumbang dari hasil pengawasan dibidang cukai, dimana negara memperoleh penerimaan dari denda administrasi sebesar Rp20 juta atas penjualan Minuman Beralkohol oleh tempat penjualan eceran yang tidak memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Di bidang perpajakan, Kepala KPPBC TMP C Sorong, Iwan Kurniawan, pihaknya juga turut melaksanakan kewajiban pemungutan pajak dalam rangka impor yang penerimaannya dibukukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“ Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor dari kegiatan impor untuk dipakai, impor sementara, penyelesaian kapal wisata asing (yacht) yang tidak diekspor kembali, dan pemasukan handphone yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk,” kata Iwan Kurniawan.

Sampai dengan bulan September 2023, realisasi pajak dalam rangka impor (PPN Impor dan PPh Impor) yang berhasil dipungut oleh KPPBC TMP C Sorong sebesar Rp. 6,10 miliar.

“ Dengan demikian, total pendapatankepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut selama bulan Januari sampai dengan September 2023 mencapai Rp. 6,86 miliar,” kata Iwan Kurniawan.

Dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Sorong memberikan layanan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha khususnya UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor.

“ Sejauh ini, eksportir yang aktif ada 3 (tiga) perusahaan, yaitu Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Bina NelayanJaya (BNJ), Dwi Bina Utama (DBU) dan Kerapu Mas Papua. Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut dengan volume ekspor pada bulan Triwulan I mencapai 212 ton senilai USD 2,70 juta,” katanya.

Selanjutnya pada Triwulan II mencapai 117,3 ton senilai USD 1,99 juta. Bulan Juli mencapai 39,7 ton senilai USD 444 ribu, bulan Agustus mencapai 27,9 ton senilai USD 315 ribu, dan bulan September mencapai 251,5 ton senilai USD 1,04 juta. Dengan demikian, total nilai ekspor sampai dengan bulan September 2023 mencapai 397 ton dengan nilai ekspor USD 6,49 juta. Nilai ekspor tersebut tumbuh sebesar 32,72 persen dibanding tahun 2022 pada periode yang sama.

Selain dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel Oil, LSFO) oleh PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD 4,15 juta dan ekspor kapal LCT oleh PT Santika Sandang Sejahtera senilai USD 219 Ribu. Dengan demikian, total devisa hasil ekspor sampai dengan September 2023 adalah USD 12,87 juta.

Dalam rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wiilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian.

“ Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya,” katanya.

Dari sisi program pemberdayaan UMKM, KPPBC TMP Sorong bersama dengan unit vertikal Kementerian Keuangan lainnya yang ada di Sorong tetap melaksanakan kegiatan asistensi dan konsultasi serta memfasilitasi peningkatan kapasitas melalui pelatihan bagi UMKM.

“ Pelaksanaan kegiatan pelatihan ini dikolaborasikan bersama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Sorong. Melalui pelatihan ini, pelaku UMKM diharapkan memperoleh pemahaman dan keterampilan agar kedepan mampu mempromosikan produknya secara baik dan menarik serta dapat memperluas jangkauan bisnisnya,” kata Iwan Kurniawan.

Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong.

Dari sisi penindakan, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok polos yang ditemukan di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.

Iwan Kurniawan mengharapkan masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131.

“ KPPBC TMP C Sorong juga tidak henti-hentinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap aksi penipuan berkedok pengiriman paket dari luar negeri,” ujarnya.

Modus penipuan yang berkedok kiriman paket dari luar negeri

Modus penipuan ini, Iwan Kurniawan menjelaskan umumnya berawal dari perkenalan dan pendekatan personal melalui media sosial. Biasanya, pelaku akan mengaku telah mengirimkan hadiah sebagai cenderamata. Tentu saja ini hanya tipuan. Selanjutnya, barang akan diberitakan telah sampai di Indonesia namun pihak kurir palsu mengaku tidak bisa mengirimkan barang karena membutuhkan pembayaran clearance Bea Cukai.

“ Target akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke akun pelaku untuk pembayaran clearance Bea Cukai. Setelah korban mentransfer sejumlah uang, pelaku akan pergi dan menghilang tanpa jejak,” kata Iwan Kurniawan.

Masyarakat perlu memastikan kebenaran atas informasi pengiriman paket dari luar negeri. Caranya dengan mengecek nomor resi atau airway bill di halaman website www.beacukai.go.id/barangkiriman.html .

“ Jika nomor resi tersebut tidak ditemukan maka pengiriman paket tersebut fiktif alias penipuan belaka. Apabila masyarakat mengalami kejadian seperti ini, mohon agar tidak panik dan segera mencari informasi lebih lanjut melalui contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau Kantor Bea Cukai terdekat,” imbuh Kepala KPPBC TMP C Sorong, Iwan Kurniawan.

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 9,60 milyar.

Menurut Kepala KPKNL Sorong, Antonius Ari Wibowo, PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.3,41 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp.3,15 milyar dan Provinsi lainnya sebesar Rp.3,04 milyar.

Penerimaan PNBP pada Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 1,31 milyar dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 2,10 milyar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 1,27 milyar dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 1,88 milyar.

“ Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar Rp.3,04 milyar yang berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang,”kata Antonius Ari Wibowo.

Antonius Ari Wibowo menjelaskan Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp.73,84 milyar  yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 32,31 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp. 34,93 milyar dan yang berasal dari Provinsi lainnya sebesar Rp. 6,6 milyar.

“ Nilai BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp.76,36 trilyun, yang terdiri nilai BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 52,06 trilyun atau 68,16 persen dari total nilai BMN dan nilai BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 24,30 trilyun atau 31,84 persen dari total nilai BMN,” jelas Antonius Ari Wibowo.

KPKNL Sorong juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong. Semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman “lelang.go.id”.

Adapun ciri-ciri penipuan berkedok lelang sebagai berikut pertama, Menjanjikan peserta lelang pasti menang, kedua, Menawarkan barang dengan harga murah atau harga tidak wajar (dapat ditawar), ketiga, Meminta membayar uang muka (DP) yang ditransfer ke rekening pribadi, dan keempat, Menawarkan pembayaran dapat dicicil.

“ Seluruh lapisan masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang dapat menghubungi KPKNL melalui alamt email [email protected], website: https://s.id/kpknl_sorong , nomor WA: 081292926400, dan Halo DJKN 150-991,” imbau Antonius Ari Wibowo.

Belanja APBN

Dari sisi belanja, sampai dengan 30 September 2023 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp. 7.988,10 miliar atau sebesar 61,89 persen dari total anggaran Rp12.906,73 miliar.

Menurut Kepala KPPN Sorong, Budi Hartadi apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu bulan Agustus 2023 dimana terdapat realisasi sebesar Rp.6.844,95 miliar, maka total realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya bulan September 2023 tumbuh sebesar 16,70 persen.

Sementara itu, lanjut Budi Hartadi, apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami kenaikan sebesar Rp.5.437,62 miliar atau 213,20 persen.

Realisasi per September tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp.1.828,63 miliar atau 61,50 persen dari anggaran Rp.2.973,20 miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp.6.159,47 miliar atau 62,01 persen dari anggaran sebesar Rp.9.933,54 miliar.

Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp.730,91 miliar (76,33 persen dari anggaran sebesar Rp 957,60 miliar), belanja barang sebesar Rp.764,89 miliar (57,66 persen dari anggaran sebesar Rp.1.326,48 miliar), belanja modal sebesar Rp 330,50 miliar (48,39 persen dari anggaran sebesar Rp.683,05 miliar), dan belanja bansos sebesar Rp 2,33 miliar (38,45 persen dari anggaran sebesar Rp.6,06 miliar).

Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Kata Budi Hartadi, belanja pemerintah pusat pada bulan September mengalami pertumbuhan sebesar Rp.248,72 miliar atau 15,74 persen.

“ Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp.1.503,24 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp.325,39 miliar atau 21,65 persen,” kata Budi Hartadi.

Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan September 2023 terdiri atas realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp.1.095,06 miliar (62,63 persen dari anggaran sebesar Rp.1.748,48 miliar), Dana Alokasi Umum sebesar Rp.2.684,22 miliar (72,82 persen dari anggaran sebesar Rp.3.686,22 miliar), DAK Fisik sebesar Rp.454,06 miliar (43,69 persen dari anggaran sebesar Rp.1.039,31 miliar), DAK Non Fisik sebesar Rp.340,31 miliar (65,40 persen dari anggaran sebesar Rp.520,34 miliar), Dana Otsus sebesar Rp.1.059,57 miliar (48,71 persen dari anggaran Rp2.175,11 miliar), dan Dana Desa sebesar Rp.492,88 miliar (70,68 persen dari anggaran sebesar Rp.697,33 miliar) serta Insentif Fiskal sebesar Rp.33,38 miliar (50,00 persen dari anggaran sebesar Rp66,76 miliar).

Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya realisasi transfer ke daerah mengalami pertumbuhan sebesar Rp.894,42 miliar atau 16,99 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp.1.047,23 miliar, Transfer ke Daerah sampai dengan September 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp.5.112,24 miliar atau 488,17 persen yoy.

“ Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Budi Hartadi.