Keppi, 25 Agustus 2024 – Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan krusial dalam aturan pencalonan kepala daerah, terutama dalam hal verifikasi administrasi dan persyaratan calon perseorangan.
- Tim Patroli UKL I Gelar Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Himbau Protkes Ke Masyarakat
- THR PNS 2025, Target Cair 3 Minggu Sebelum Lebaran
- Satker PJN II Merauke Bersama Komunitas Koplink Care Berbagi Ratusan Takjil Untuk Berbuka Puasa
Baca Juga
Dalam sosialisasi yang digelar KPU Kabupaten Mappi di Hotel Grand Avista Mappi, dijelaskan bahwa peraturan baru ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dengan fokus utama pada transparansi dan integritas dalam proses pencalonan.
Salah satu perubahan utama adalah verifikasi yang lebih ketat terhadap dukungan calon perseorangan. Jika sebelumnya metode sampling diterapkan, kini verifikasi dilakukan dengan prosedur yang lebih terstruktur dan mendetail guna memastikan setiap dukungan yang diberikan benar-benar valid.
Selain itu, regulasi terbaru juga memperketat aspek akuntabilitas dalam kampanye, dengan aturan lebih jelas mengenai pelaporan dana dan penggunaan media selama masa kampanye.
Dengan adanya perubahan ini, KPU Kabupaten Mappi berharap agar setiap tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat.
- Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Kapolres Boven Digoel Gelar Baksos Religi, Bantu Penyelesaian Gereja
- PROGRAM CSC TSE GROUP : PILAR INFRASTRUKTUR
- Polsek Waropko Bagikan Masker dan Salurkan Bantuan Beras kepada Warga
