Keppi, 25 Agustus 2024 – Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan krusial dalam aturan pencalonan kepala daerah, terutama dalam hal verifikasi administrasi dan persyaratan calon perseorangan.
- Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polres Boven Digoel Lakukan Baksos Berupa Pembagian Sembako
- Peringati Hari Pangan Sedunia 2020, SKK Migas -KKKS Papua Barat Gelar Aksi PPM Lingkungan
- Panen Pemberdayaan Lahan Sawah Masyarakat Kampung Urumb Bersama Satgas Mandala 1
Baca Juga
Dalam sosialisasi yang digelar KPU Kabupaten Mappi di Hotel Grand Avista Mappi, dijelaskan bahwa peraturan baru ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dengan fokus utama pada transparansi dan integritas dalam proses pencalonan.
Salah satu perubahan utama adalah verifikasi yang lebih ketat terhadap dukungan calon perseorangan. Jika sebelumnya metode sampling diterapkan, kini verifikasi dilakukan dengan prosedur yang lebih terstruktur dan mendetail guna memastikan setiap dukungan yang diberikan benar-benar valid.
Selain itu, regulasi terbaru juga memperketat aspek akuntabilitas dalam kampanye, dengan aturan lebih jelas mengenai pelaporan dana dan penggunaan media selama masa kampanye.
Dengan adanya perubahan ini, KPU Kabupaten Mappi berharap agar setiap tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat.
- Dukung Pencegahan Penyebaran Covid-19, Polresta Bagikan 1000 Masker Ke Masyarakat
- Rutin Lakukan Komunikasi Sosial, Upaya Tingkatkan Hubungan Baik Babinsa Kimaam
- Safari Ramadhan ke Boven Digoel, Danrem 174/ATW Laksanakan Baksos di Pondok Pesantren Hidayatullah