Keppi, 25 Agustus 2024 – Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan krusial dalam aturan pencalonan kepala daerah, terutama dalam hal verifikasi administrasi dan persyaratan calon perseorangan.
- Bakti Sosial Natal KKSU: Semangat Hidup untuk Menghidupkan Sesama
- Hari Ke 4 Pasca Banjir KKMB Tetap Berbagi, Yusran: Jangan Lihat Dari Banyaknya
- Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-75 Polres Merauke Laksanakan Kegiatan Fonor Darah dan Tes Antigen Gratis
Baca Juga
Dalam sosialisasi yang digelar KPU Kabupaten Mappi di Hotel Grand Avista Mappi, dijelaskan bahwa peraturan baru ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dengan fokus utama pada transparansi dan integritas dalam proses pencalonan.
Salah satu perubahan utama adalah verifikasi yang lebih ketat terhadap dukungan calon perseorangan. Jika sebelumnya metode sampling diterapkan, kini verifikasi dilakukan dengan prosedur yang lebih terstruktur dan mendetail guna memastikan setiap dukungan yang diberikan benar-benar valid.
Selain itu, regulasi terbaru juga memperketat aspek akuntabilitas dalam kampanye, dengan aturan lebih jelas mengenai pelaporan dana dan penggunaan media selama masa kampanye.
Dengan adanya perubahan ini, KPU Kabupaten Mappi berharap agar setiap tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat.
- Rangkul Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Merauke, BNPT Gaungkan Nilai Toleransi dan Nasionalisme
- Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-75 Polres Merauke Laksanakan Kegiatan Fonor Darah dan Tes Antigen Gratis
- Menyemarakkan Nuansa Bulan Ramadhan 1443 H, Kodam XVII Cenderawasih Gelar Festival Untuk Masyarakat
