Keppi, 25 Agustus 2024 – Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan krusial dalam aturan pencalonan kepala daerah, terutama dalam hal verifikasi administrasi dan persyaratan calon perseorangan.
- Program CSC TSE Group : Pilar Ekonomi
- TSE GROUP MENDUKUNG PENERAPAN HAK ASASI DI LINGKUNGAN KERJA
- Memupus Kesenjangan di Papua Lewat CSR
Baca Juga
Dalam sosialisasi yang digelar KPU Kabupaten Mappi di Hotel Grand Avista Mappi, dijelaskan bahwa peraturan baru ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dengan fokus utama pada transparansi dan integritas dalam proses pencalonan.
Salah satu perubahan utama adalah verifikasi yang lebih ketat terhadap dukungan calon perseorangan. Jika sebelumnya metode sampling diterapkan, kini verifikasi dilakukan dengan prosedur yang lebih terstruktur dan mendetail guna memastikan setiap dukungan yang diberikan benar-benar valid.
Selain itu, regulasi terbaru juga memperketat aspek akuntabilitas dalam kampanye, dengan aturan lebih jelas mengenai pelaporan dana dan penggunaan media selama masa kampanye.
Dengan adanya perubahan ini, KPU Kabupaten Mappi berharap agar setiap tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat.
- Momen Idul Adha 1445 H, Paulus Waterpauw Sumbang Hewan Qurban, Warga Sarmi Ucapkan Terimakasih
- Pembentukan Lembaga Adat Malind Anim: Menguatkan Persatuan dan Melestarikan Budaya di Merauke
- Rayakan HUT Ke 35, Pemuda GPI Papua Merauke Gelar Ibadah Syukur