Rektor UIP Bersama Pendiri Yayasan Mengikuti RAKERWIL XIV Papua & Papua Barat di Jakarta

Pendiri Yayasan dan rektor UIP Saat Foto Bersama
Pendiri Yayasan dan rektor UIP Saat Foto Bersama

Sehari pasca pelantikannya sebagai Rektor Universitas Internasional Papua (UIP) pada 15 Maret 2022 Dr. Izak Morin langsung bertolak ke Jakarta dengan didampingi Samuel Tabuni selaku Pendiri Yayasan Maga Edukasi Papua untuk memenuhi undangan LLDIKTI Wilayah XIV Papua & Papua Barat, dalam rangka Rapat Kerja Wilayah Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI Papua & Papua Barat.


Rapat kerja yang berlangsung selama kurang lebih 3 hari ini, dihadiri oleh berbagai Pimpinan Yayasan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang berada di wilayah Papua & papua Barat. Rapat kerja dalam rangka penguatan dan pengembangan kelembagaan perguruan tinggi ini dipimpin oleh Dr. Suriel S. Mofu selaku Kepala LLDIKTI Wilayah XIV Papua & Papua Barat, yang sekaligus mensosialisasikan tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perjanjian Kerja (PK)

Selain itu, turut hadir dalam rapat kerja ini sebagai pembicara antara lain:

Robert Joppy Kardinal selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Wilayah Papua dengan pemaparan mengenai Kontribusi Perguruan Tinggi Swasta Bagi Pembangunan Orang Asli Papua dan Paristiyanti Nurwardani  selaku Kepala LLDIKTI Wilayah XIV yang memaparkan mengenai implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka 

Dr. Livia Iskandar Istania DF Iskandar, M. Sc., Psi selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPKS) yang memaparkan mengenai Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Perguruan Tinggi 

Abdul Kahar selaku Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PUSLAPDIK) Kemendikbudristek RI yang mensosilaisasikan program PUSLAPDIK

“sebagai universitas bertaraf internasional pertama di tanah Papua yang baru saja diluncurkan, tentu ada banyak hal yang perlu kami pelajari guna penguatan kelembagaan sebagai universitas yang baru. Saya kira, rapat kerja ini sangat menolong kami sebagai sebuah institusi pendidikan tinggi baru di tanah Papua. Kami berharap rapat kerja ini dapat melengkapi kami dengan berbagai pandangan, juga pengalaman yang tentu akan sangat berguna bagi kami dalam melahirkan pendidikan yang bermutu dan terlebih yang mampu menjawab tantangan kebutuhan masyarakat Papua, tantangan kebutuhan masyarakat Indonesia maupun kebutuhan dan tantangan global.” 

Sementara itu Samuel Tabuni mengemukakan bahwa dengan mengikuti rapat kerja ini UIP bersama YMEP turut mengambil bagian dalam komitmen kerja kolaboratif dibawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia guna menciptakan sumber daya manusia papua yang unggul sebagaimana dituangkan dalam tema Rapat Kerja

"Melalui Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Tanah Papua kita Ciptakan SDM Unggul dari Ufuk Timur Indonesia". _“Apresiasi yang sangat tinggi kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XIVBapak Suriel Mofu atas inisiatifnya, serta kerja-kerja kreatif dan inovatifnya dalam membantu dan mendorong PTS-PTS di tanah Papua dalam usahanya mempersiapkan SDM unggul Papua melalui pendidikan tinggi. Saya berharap pemerintah Provinsi juga pemerintah kabupaten dapat secara konsisten bekerjasama dengan LLDIKTI Wilayah XIV karena Dr.Suriel Mofu adalah orang yang memahami tantangan dan konteks masyarakat Papua, sehingga pasti akan sangat membantu pemerintah dalam mengembangkan pendidikan dengan konsep konsep yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat Papua.

Rapat kerja ini juga menjadi kesempatan yang baik bagi kami, tidak hanya untuk memperkenalkan UIP kepada jaringan PTS yang ada di wilayah Papua & Papua Barat saja, melainkan juga menjadi momentum untuk membangun kerja sama, berjejaring. Karena kami menyadari betul bahwa membangun SDM unggul Papua dibutuhkan kerja sama antar PTS maupun dengan berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ada di Papua dan Papua Barat.”_ 

Pada kesempatan yang sama Samuel Tabuni juga menyoroti UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dan Peraturan Pemerintah (PP) No 106 – 107. 

Menurutnya PP ini mesti diperjelas, baik mengenai mekanisme distribusi, mekanisme pengawasan, mekanisme kerjasama, serta kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam bentuk Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) secara khusus untuk pendidikan. 

“Dalam PP 107 disebutkan besaran alokasi dana untuk pendidikan sebesar 35% yang mana lebih besar dari yang ditetapkan dalam OTSUS 20 tahun lalu. Nah ini harus diperjalas khusus untuk PTS, karena PTS ini memiliki peran yang besar sekali dalam membangun SDM di tanah Papua," ucapnya

Oleh karena itu, peraturan itu tapi harus jelas dan tidak boleh kaku, baik untuk PTS maupun PTN. Tanpa dukungan dari pemerintah Provinsi maupun Pusat PTS PTS itu tidak dapat maksimal dalam usaha pembangunan manusia Papua. 

Sebagaimana kita tahu bahwa pada periode terakhir Presiden Jokowi ini, difokuskan pada peningkatan SDM, oleh karena itu, saya meminta agar regulasi yang sudah dibuat tersebut diperjelas, tidak dibuat kaku, transparan, terang benderang. Dari 35% yang dialokasikan untuk pendidikan tersebut, peruntukannya atau realisasi pembagiannya antara prosentase untuk mendukung infrasturktur pendidikan, pengawasan, pengembangan SDM melalui PTS dan PTN maupun prosentase untuk pendidikan putra putri Papua yang berkuliah di luar negeri, perlu dibagi dengan baik. Oleh karena itu semuanya ini perlu diperjelas melalui Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS), yang diharapkan dapat menjadi acuan kerja bagi pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi dalam mendukung PTS maupun PTN.

 Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama, sebab bila kita melihat realitas di lapangan, selama ini Perguruan Tinggi dibiarkan berjuang sendiri, terutama PTS, padahal bila dilihat dengan seksama PTS-PTS di papua ini banyak menampung dan mendidik anak-anak asli Papua yang nota bene juga berasal dari keluarga-keluarga yang tidak mampu. Sebagaimana kita tahu jumlah PTS di di wilayah Papua maupun Papua Barat adalah sebanyak 71 perguruan tinggi sedangkan PTN hanya berjumlah 3 perguruan tinggi.  PTS tidak akan survive, dan bahkan tidak bisa menghasilkan SDM dengan kualitas yang terbaik apabila tidak didukung oleh pemerintah secara terencana.”