Rugikan Negara Rp. 1,9 Milyar, Mantan Kepala Gudang Di Tahan Kejaksaan Sorong

SR tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Penyimpanan Dan Pendistribusian Beras Dan Gula Pasir Pada Perum Bulog Subdivre Cabang Sorong Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018 yang merugikan negara senilai Rp. 1,9 Milyar yang di dampingi oleh kuasa hukumnya, Syarif Nari
SR tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Penyimpanan Dan Pendistribusian Beras Dan Gula Pasir Pada Perum Bulog Subdivre Cabang Sorong Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018 yang merugikan negara senilai Rp. 1,9 Milyar yang di dampingi oleh kuasa hukumnya, Syarif Nari

Mantan kepala gudang Bulog SR usia 47 Tahun di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Penyimpanan Dan Pendistribusian Beras Dan Gula Pasir Pada Perum Bulog Subdivre Cabang Sorong Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018.


SR di ketahui menjadi Kepala Gudang dari periode Desember Tahun 2016 sampai dengan Februari 2020 ini akibat perbuatannya negara di rugikan Rp. 1.9 Milyar. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal mengatakan pengungkapan kasus ini  berdasar dari adanya laporan pengaduan terhadap kegiatan penyimpanan dan pendistribusian Beras Dan Gula Pasir Pada Perum Bulog Subdivre Cabang Sorong Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal yang di dampingi oleh Plt Kasi Pidsus/Kasubsi Penyidikan Pidsus, Andi Ashar Rahmatulah saat menyampaikan rilisnya terkait dugaan korupsi Bulog Sorong

“ Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong dengan koridor hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kejari dalam konferensi persnya, Jumat 21 Juli 2023.

Dalam perkembangan penyidikan ini, Tambah Kejari, Penyidik telah pemeriksaan 24 saksi dari internal Perum Bulog Subdivre Cabang Sorong serta pelaku usaha yang bermitra dengan Perum Bulog Subdivre Cabang Sorong.

Selain itu, pihaknya juga memintai keterangan ahli yang dilengkapi dengan alat bukti surat yang telah dilakukan penyitaan berdasarkan perintah penyitaan dari Pengadilan Negeri Sorong.

Kejari menjelaskan bahwa dalam pengelolaan persediaan beras dan gula pasir pada Kegiatan Penyimpanan Dan Pendistribusian Beras dan Gula Pasir pada Perum Bulog Subdivre Cabang Sorong terdapat selisih kurangnya fisik barang.

Hal tersebut terungkap berdasarkan laporan hasil audit khusus Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) Regional X Makassar adanya kerugian keuangan negara yang timbul tersebut disebabkan karena adanya kehilangan komoditi yaitu Beras sebanyak 95.924 kg dan Gula Pasir sebanyak 87.250 kg.

“ Kerugian negara ini kalau di rupiahkan senilai Rp. 1.910.565.024,00 dari rentang waktu 2016 sampai dengan tahun 2018 yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara,” katanya. 

Kejari mengucapkan dalam tidak pindah korupsi ini, Modus operandi yang  dilakukan oleh tersangka dengan cara proses reproses yang tidak dilakukan sesuai dengan SOP.

“ Setiap pengeluaran barang komoditi tidak dicatatkan pada bagian gudang sehingga berakibat pada berkurangnya barang komoditi di gudang penyimpanan yang tidak dapat pertanggungjawabkan,” kata Kejari.

Menurut Kejari, sejatinya Perum Bulog yang merupakan BUMN yang berperan menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, namun niat luhur tersebut seringkali dilanggar karena besarnya hasrat seseorang dalam melakukan tindak pidana korupsi.

“ Kami pun dari jajaran Kejaksaan Negeri Sorong memegang teguh prinsip hukum bahwa sekalipun langit akan runtuh, hukum tetaplah harus ditegakkan,” kata Kejari

Akibat perbuatannya, Tersangka SR disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“ Tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sebelum dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kejari. 

Kuasa Hukum SR nilai ada kejanggalan dalam perkara yang menjerat klienya.

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Syarif Nari mengatakan dalam perkara ini ia baru melakukan pendampingan dan kleinnya di tetapkan tersangka dan langsung di tahan oleh Kejaksaan Negeri Sorong.

Dalam perkara ini, Lanjut Syarif Nasri katakan upaya hukum untuk kleinya tetap akan di lakukan sembari menunggu dilimpahkan ke Pengadilan. 

“ Nanti kita lihat saat kasus ini dilimpahkan ke pengadilan,” kata Syarif Nari.

Kuasa Hukum Tersangka korupsi Bulog pria usia 47 berinisial SR, Syarif Nari 

Dengan di tetapkan kleinnya sebagian tersangka, Syarif Nari menilai adanya kejanggalan yang sangan merugikan kliennya.

“ Salah satunya menyangkut masalah reproses. Dimana reproses ini ada satu yang ganjal, bahwa reproses ini dari Kantor Wilayah Perum Bulog Jayapura memerintahkan secara lisan kapasitas klien kami sebagai kepala gudang,” ungkap Syarif Nari.

Namun didalam surat, Syarif Nari menambahkan klienn tidak masuk dalam tim reproses itu. Justru yang dikeluarkan dalam reproses itu adalah orang lain.

“ Kalau disangkakan masalah kerugian dari reproses yang bertanggung jawab penuh secara admimistrasi dari Jayapura mengeluarkan kepada oknum oknum itu,” katanya

Ini yang harus bertanggung jawab, karena perintahnya secara lisan. Namun secara admitrasi tidak disampaikan kepala gudang.

Yang harusnya, Menurut Syarif Nari yang dikeluarkan kepala gudang yang bertanggung jawab penuh tetap susutnya daripada beras dan gula pasir.

Namun kenyataannya kleinya yang bertanggung jawab penuh, tapi bukan kleinnya yang  diberikan secara administrasi untuk bertanggung jawab ke pelaksaan reproses ini.

“ Sekarang berbicara masalah kerugian, siapa yang bertanggung jawab. Kalau bicara dari sisi hukum secara yuridis adalah surat yang dikeluarkan oleh Jayapura itu untuk memerintahkan kepada siapa, itu yang bertanggung jawab penuh,” tegasnya. 

Karena hal tersebut berdasarkan pengakuan kliennya yang hanya mendapat perintah secara lisan tapi tidak secara tertulis.

“ Yah, klien saya dikambing hitamkan tapi nanti fakta hukum yang berbicara,” kata Syarif Nari.