Mantan Gubernur Provinsi Papua Barnabas suebu dikatakan bebas bersyarat pada tanggal 17 Juli 2022, usai menjalani hukuman 8 tahun penjara, dalam perkara korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Papua, yang merugikan negara senilai Rp 43 Miliar.
- Sat Res Narkoba Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Psikotropika
- Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
- Sat Reskrim Polres Merauke Menetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggalian Pasir Ilegal
Baca Juga
Barnabas Suebu jalani hukuman penjara di Lapas Klas 1 Sukamiskin, kota Bandung, Jawa Barat
Terlihat pada Akon tiktok @mickey, mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu bebas dijemput oleh keluarganya yang begitu terharu dengan penuh suka dan cita atas bebasnya bapak Barnabas Suebu. Selasa (19/7).
Untuk diketahui Barnabas suebu di tahan dengan kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Papua, yang merugikan negara senilai Rp 43 Miliar.
Kasus itu bermula ketika Barnabas berencana membangun PLTA di Papua pada 2007. Dia mengatur PLTA dibangun oleh perusahaan PT KPIJ yang sahamnya mayoritas dimiliki Barnabas dan keluarga. KPIJ menggandeng perusahaan lain karena tak memiliki kemampuan membangun pembangkit.
Dari proyek itu, KPIJ menerima pembayaran Rp 41 miliar. Namun sebenarnya anggaran yang terpakai untuk pekerjaan hanya Rp 6,8 miliar. Kebanyakan anggaran digunakan untuk kepentingan di luar proyek. Serta memperoleh Rp 300 juta dari keuntungan KPIJ.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menetapkan Barnabas menjadi tersangka di kasus ini. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Barnabas 4 tahun 6 bulan penjara pada November 2015.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Barnabas menjadi 8 tahun penjara pada Januari 2016. Barnabas mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. MA menolak gugatan itu. Hukuman Barnabas tetap 8 tahun penjara.
- Warning!! Polres Merauke Ingatkan Para Pembeli Hasil Curian Agar Segera Menyerahkan Pada Pihak Kepolisian
- Tiktokers Merauke Zelin Pratiwi dan Kekasihnya Dilaporkan Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik
- kasus Penyelewengan Dana PON XX, Kejati Papua tetapkan Empat Tersangka