Proses penangkapan 13 tahanan terduga pelaku makar di Merauke Papua telah sesuai dengan prosedur.
- Telusuri Kasus Bripda Diego Dan Perampasan Senjata Api Milik Polri, Propam Periksa Dua Anggota di Wamena
- PB HMI Desak BPK Periksa Kasus Investasi Telkom di GoTo.
- Akibat Sengketa Lahan, Ratusan Warga di Kabupaten Mappi Terlibat Bentrok
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, I Wayan Sumertayasa ketika ditemui oleh Reporter Rmol Papua. Kamis, (11/2)
“Prosesnya saya pikir sudah sesuai prosedur ya, bahwa teman-teman dari Kepolisian telah melakukan penyidikan dan berkas perkaranya sudah dikirm ke Kejaksaan Negeri Merauke, karena lokus dan tempus delikti nya disini.” Ucapnya
Menurutnya Kejaksaan Negeri Merauke telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara, dan dari hasil penelitian oleh Jaksa, Kejaksaan Negeri Merauke telah mengirimkan berkas P18 dan sekarang tinggal pengiriman berkas P19 untuk pengambilan berkas perkara untuk dilengkapi.
“Jadi tidak ada istilah ditolak, semua berkas perkara kita teliti formil materilnya, apabila sudah terpenuhi formil dan materilnya pasti akan ditindak lanjuti dengan dilimpahkan pengalilan setelah melalui tahap kedua oleh pihak kepolisian.” Ujarnya
Sehingga menurutnya Kejaksaan Negeri Merauke akan menangani berkas ke 13 terduga kasus makar tersebut secara professional.
“Jadi kami melakukan penegakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan karena desakan siapa-siapa melainkan karena itu adalah tugas kami.” Pungkasnya
- DPC Hiswana Migas Papua Selatan Gelar Muscab Ke VII di Merauke
- Narapidana Kabur dari Lapas Kelas IIB Merauke, Petugas Lakukan Pencarian Intensif
- Delapan Orang Anggota DPRK Jalur Afirmasi Resmi Di Lantik