Proses penangkapan 13 tahanan terduga pelaku makar di Merauke Papua telah sesuai dengan prosedur.
- Curi Handphone, OM Berhasil di Bekuk Polisi beserta Penadahnya Dan Barang Bukti
- Satu Pelaku Penggeroyokan di Belakang Mall Jayapura Ditangkap Polisi
- Polsek Heram Berhasil Temukan 3 Unit Motor Hasil Curian di Buper
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, I Wayan Sumertayasa ketika ditemui oleh Reporter Rmol Papua. Kamis, (11/2)
“Prosesnya saya pikir sudah sesuai prosedur ya, bahwa teman-teman dari Kepolisian telah melakukan penyidikan dan berkas perkaranya sudah dikirm ke Kejaksaan Negeri Merauke, karena lokus dan tempus delikti nya disini.” Ucapnya
Menurutnya Kejaksaan Negeri Merauke telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara, dan dari hasil penelitian oleh Jaksa, Kejaksaan Negeri Merauke telah mengirimkan berkas P18 dan sekarang tinggal pengiriman berkas P19 untuk pengambilan berkas perkara untuk dilengkapi.
“Jadi tidak ada istilah ditolak, semua berkas perkara kita teliti formil materilnya, apabila sudah terpenuhi formil dan materilnya pasti akan ditindak lanjuti dengan dilimpahkan pengalilan setelah melalui tahap kedua oleh pihak kepolisian.” Ujarnya
Sehingga menurutnya Kejaksaan Negeri Merauke akan menangani berkas ke 13 terduga kasus makar tersebut secara professional.
“Jadi kami melakukan penegakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan karena desakan siapa-siapa melainkan karena itu adalah tugas kami.” Pungkasnya
- Dakwaan Syahrul Yasin Limpo, Hari Ini Dibacakan
- Otban Udara Wilayah X Merauke, Optimalisasikan Pelayanan Penerbangan di Papua Selatan
- Tiktokers Merauke Zelin Pratiwi dan Kekasihnya Dilaporkan Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik