Proses penangkapan 13 tahanan terduga pelaku makar di Merauke Papua telah sesuai dengan prosedur.
- Kapten Inf. Zabir: Babinsa Memiliki Tugas dan Tanggung Jawab Membina Warga
- Kasus Kontroversial Pembayaran Ganti Rugi Tanah Dinas Kesehatan Merauke Tak Kunjung Usai
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Pelaku Merupakan Buron
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, I Wayan Sumertayasa ketika ditemui oleh Reporter Rmol Papua. Kamis, (11/2)
“Prosesnya saya pikir sudah sesuai prosedur ya, bahwa teman-teman dari Kepolisian telah melakukan penyidikan dan berkas perkaranya sudah dikirm ke Kejaksaan Negeri Merauke, karena lokus dan tempus delikti nya disini.” Ucapnya
Menurutnya Kejaksaan Negeri Merauke telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara, dan dari hasil penelitian oleh Jaksa, Kejaksaan Negeri Merauke telah mengirimkan berkas P18 dan sekarang tinggal pengiriman berkas P19 untuk pengambilan berkas perkara untuk dilengkapi.
“Jadi tidak ada istilah ditolak, semua berkas perkara kita teliti formil materilnya, apabila sudah terpenuhi formil dan materilnya pasti akan ditindak lanjuti dengan dilimpahkan pengalilan setelah melalui tahap kedua oleh pihak kepolisian.” Ujarnya
Sehingga menurutnya Kejaksaan Negeri Merauke akan menangani berkas ke 13 terduga kasus makar tersebut secara professional.
“Jadi kami melakukan penegakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan karena desakan siapa-siapa melainkan karena itu adalah tugas kami.” Pungkasnya
- Kantor KSOP Merauke Berikan Tali Asih Bagi Masyarakat Sekitar Pelabuhan
- Lakukan Pelestarian Lingkungan dan Pengembangan Masyarakat, PT BIA Gelar Konsultasi Publik BIAN Project
- Anggota MRPS Katerina Yaas Soroti Pelayanan Susi Air di Papua Selatan