Sat Res Narkoba Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Psikotropika

Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Merauke berhasil melakukan penangkapan 4 pelaku Kasus Narkoba dan Psikotropika di Kabupaten Merauke.


Saat melakukan konfrensi pers, Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengatakan bahwa dirinya merasa bangga dengan kinerja Satuan Res Narkoba yang berhasil mengungkap kasus ini dan pengungkapan kasus Narkoba di Kabupaten Merauke membuktikan bahwa Polres Merauke bekerja meskipun sedang disibukkan dengan kasus yang lainnya. Selasa, (26/1)

“Narkoba ini membunuh bangsa, Narkoba bikin bodoh, bikin ketagihan, pertama dikasih gratis terus mereka bikin pancuri untuk beli Narkoba itu, kita punya tugas yang besar.” Ungkapnya

Dikesempatan yang sama Kasat Narkoba, AKP Najamuddin menambahkan bahwa Sat Res Narkoba berhasil mengungkap 2 kasus Narkoba dalam waktu yang berdekatan yaitu pengungkapan kasus Narkoba jenis Ganja dan kasus Psikotropika.

“Sebanyak 7 paket Ganja dan 1 bungkus plastik hitam yang di tangkap pada tanggal (27/1) dengan TKP di jalan Ermasu dengan 3 orang pelaku dengan inisial AF,IR dan SP kemudian 1 kasus Psikotropika obat-obat penenang sebanyak 209 butir di jalan Arafura Buti Merauke dengan inisial WEW.” Jelasnya

Terhadap para pelaku Narkoba jenis Ganja akan dijerat Pasal 114(1) Subsider Pasal 111(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan terhadap pelaku Psikotropika akan dikenakan Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.