Polresta Jayapura Kota, Penyidik Satuan Reserse Polresta Jayapura menyerahkan satu tersangka berinisial A (54) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Senin (25/1) siang.
- Terjadi Dugaan Pelanggar, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu
- Musyawarah Antara Pasangan Hero dan KPU Mencapai Final, KPU di Minta Telusuri Ulang Alat Bukti
- Data BNN, Di Seluruh Indonesia Ada 8.691 Titik Rawan Narkoba
Baca Juga
“Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan penyerahan tersangka A kasus tindak pidana Keserasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Irmayani Tahir dan selanjutnya kasus tersebut akan diposes oleh kejaksaan Negeri Jayapura hingga ke meja hijau.” Ucapnya
Lanjut Wirahadi Kusuma, menjelaskan, kasus KDRT itu terjadi di pasar lama distrik abepura pada hari sabtu tanggal 2 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 wit siang.
"Dimana saat itu korban pulang dari tempat kerjanya dan tidak sengaja menendang tersangka yang sedang tidur sehingga tersangka memelintir tangan korban hingga bengkak dan memukul dengan menggunakan sapu dibagian punggung, " Ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya, tersangka A terancam hukuman 5 tahun penjara lanataran telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. tutupnya
- Terdakwa Korupsi Raja Ampat Bebas Berkeliaran, Edi Tuharea Menduga Partai Golkar Terlibat
- Ahli Hukum: Pelaku Makar Dapat di Pidana Meski Baru Melakukan Percobaan
- Ibu Gorok 3 Anak, Bunuh Altruistik