Polresta Jayapura Kota, Penyidik Satuan Reserse Polresta Jayapura menyerahkan satu tersangka berinisial A (54) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Senin (25/1) siang.
- Buntut dari Buah Kelapa dan Kursi Rusak, Wanita Tua Dipukuli Hingga Memar di Mata
- Wabendum Timnas Amin Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Lakukan Penertiban Terhadap Peredaran Miras di Distrik Mandobo
Baca Juga
“Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan penyerahan tersangka A kasus tindak pidana Keserasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Irmayani Tahir dan selanjutnya kasus tersebut akan diposes oleh kejaksaan Negeri Jayapura hingga ke meja hijau.” Ucapnya
Lanjut Wirahadi Kusuma, menjelaskan, kasus KDRT itu terjadi di pasar lama distrik abepura pada hari sabtu tanggal 2 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 wit siang.
"Dimana saat itu korban pulang dari tempat kerjanya dan tidak sengaja menendang tersangka yang sedang tidur sehingga tersangka memelintir tangan korban hingga bengkak dan memukul dengan menggunakan sapu dibagian punggung, " Ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya, tersangka A terancam hukuman 5 tahun penjara lanataran telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. tutupnya
- Pihak Gereja Advent Hari Ketujuh Lakukan Klarifikasi Pemberitaan Penangkapan Kepemilikan Senmu
- Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Digelar Hari Ini
- Briptu Christy DPO Polda Sulut Akhirnya Ditangkap di Kemang