Polresta Jayapura Kota, Penyidik Satuan Reserse Polresta Jayapura menyerahkan satu tersangka berinisial A (54) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Senin (25/1) siang.
- KPK Pindahkan Penahanan Mantan Kepala BPKAD Sorong dan Staf Keuangannya Ke Lapas Sorong
- Tertangkap Tangan Mencuri di Kantor Perbakin, LGY Diamankan Polisi
- Mantan Kabinda Papua Barat dan Mantan Kepala BPN Kota Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pertanahan
Baca Juga
“Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan penyerahan tersangka A kasus tindak pidana Keserasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Irmayani Tahir dan selanjutnya kasus tersebut akan diposes oleh kejaksaan Negeri Jayapura hingga ke meja hijau.” Ucapnya
Lanjut Wirahadi Kusuma, menjelaskan, kasus KDRT itu terjadi di pasar lama distrik abepura pada hari sabtu tanggal 2 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 wit siang.
"Dimana saat itu korban pulang dari tempat kerjanya dan tidak sengaja menendang tersangka yang sedang tidur sehingga tersangka memelintir tangan korban hingga bengkak dan memukul dengan menggunakan sapu dibagian punggung, " Ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya, tersangka A terancam hukuman 5 tahun penjara lanataran telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. tutupnya
- Tim Gabungan Polresta Jayapura kota. berhasil bekuk DPO Penganiayaan Berat di Kampung Tiba-Tiba
- Kapolres Pastikan Isu Penembakan Ketua KPU Merauke Adalah Hoax
- Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Bakal Periksa Indra Kenz Hari Jumat