Kasus KDRT di Jayapura di Serahkan Penyidik Jaksa Untuk Diproses Lebih Lanjut

Polresta Jayapura Kota, Penyidik Satuan Reserse Polresta Jayapura menyerahkan satu tersangka berinisial A (54) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Senin (25/1) siang.


“Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan penyerahan tersangka A kasus tindak pidana Keserasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Irmayani Tahir dan selanjutnya kasus tersebut akan diposes oleh kejaksaan Negeri Jayapura hingga ke meja hijau.” Ucapnya

Lanjut Wirahadi Kusuma, menjelaskan, kasus KDRT itu terjadi di pasar lama distrik abepura pada hari sabtu tanggal 2 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 wit siang. 

"Dimana saat itu korban pulang dari tempat kerjanya dan tidak sengaja menendang tersangka yang sedang tidur sehingga tersangka memelintir tangan korban hingga bengkak dan memukul dengan menggunakan sapu dibagian punggung, " Ucapnya. 

Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya, tersangka A terancam hukuman 5 tahun penjara lanataran telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. tutupnya