Kuasa hukum Vega Hotel Sorong, Jefry Lambiombir segera menyurati Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
- Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua
- Dugaan Kasus Korupsi, Kantor Dinas Pendidikan Kepulauan Yapen di Geledah
- Kapolres Merauke memimpin apel pagi Polres Merauke
Baca Juga
Hal ini terkait dengan sisa anggaran Pilkada 2024 yang hingga kini belum diberikan oleh Pemerintah Kota Sorong, kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong.
Dengan belum di bayarkan sisa anggaran tersebut, Kata Jefry, KPU sampai saat ini memiliki utang kepada Vega Hotel terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
Selama tahapan pilkada berlangsung KPU menggunakan vega hotel mulai dari kegiatan peningkatan kapasitas jajaran KPU, hingga Pembacaan Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dan Menetapkan Pasangan Terpilih.
Jefry Lambiombir menegaskan upaya ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 54, tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
“Kita ini mau menagih utang kami di KPU, kami prinsipnya menuntut hak kami kepada KPU yang sudah berjalan satu tahun lebih, hal ini berkaitan dengan proses tahapan pilkada 2024 yang seharusnya terbayarkan pada APBD induk tahun 2025. Akan tetapi KPU justru memberikan jaminan Surat Wali Kota Sorong tanggal 16 Juli 2025. ” kata Jefry, di Vega Hotel, Rabu, 7 Januari 2024.
Ia menguraikan dalam isi surat itu, Wali Kota Sorong menyebutkan bersedia menyediakan anggaran kepada KPU Kota Sorong, tetapi mohon kiranya dapat dibantu surat pengakuan utang dari BPK RI.
Jaminan surat ini sisa anggaran Pilkada 2024 akan dibayarkan melalui APBD Perubahan tahun 2025, namun hingga 2026 belum juga direaliasasikan. Namun dikabarkan sisa utang Pilkada 2024 akan terbayarkan pada APBD Perubahan tahun 2026.
Jefry menyoroti pemberitaan media online pada Desember 2025 bahwa ada salah satu persyaratan (neraca utang-red), yang belum dipenuhi oleh KPU, dan selisih satu hari kemudian informasih itu dibantah oleh Ketua KPU Kota Sorong yang menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan semua persyaratan kepada pemerintah kota sorong pada 16 Desember 2025, bahkan dilampirkan dokumentasi penyerahan dokumen.
“Berdasarkan pemberitaan tersebut, otomatis kami menilai bahwa pemerintah kota sorong yang diwakili salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah), diduga telah melakukan pembohongan public terkait dengan pernyataan yang bersangkutan, tentang persyaratan yang belum dipenuhi KPU,” kata Jefry.
Persyaratan ini tidak memiliki dasar hukum, Jefry menilai KPU sudah cukup professional memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah kota sorong.
“Pertanyaannya, kenapa sampai kami harus mengambil langkah ke kementrian dalam negeri? karena menurut kami ada Pelanggaran Etik dari Pemerintah Kota Sorong, yang sampai saat ini tidak ada kejelasan kepada pihak KPU, yang berdampak secara langsung mengakibatkan kerugian. Kami hanya menuntut hak tanpa ada permintaan bunga maupun lainnya,” kata dia.
Masalah utang ini, kata Jeffry tentu menimbulkan pertanyaan public, salah satunya aktivis dan pegiat anti korupsi. Oleh karena itu Ia berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. 
- Karena Uang Rp.2000, Tukang Parkir Liar Di Merauke Nekat Bacok Pengendara Dari Kepala, Korban Kritis
- Pelaku Penganiayaan Yang Menghilangkan Nyawa Bripda Anton Telah Tertangkap, Satu Masih Buron
- IJTI Kecam Tindakan Agronasi Oknum TNI-AL Terhadap Wartawan di Sorong