Satu DPO Penyerangan Pos Ramil Kisor di Tangkap Tim Gabungan Polda Papua Barat

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi saat mengelah press rilis penangkapan satu DPO penyerangan pos Ramil Kisor, Maybrat Papua Barat
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi saat mengelah press rilis penangkapan satu DPO penyerangan pos Ramil Kisor, Maybrat Papua Barat

Tim gabungan Polda Papua Barat menangkap satu orang Daftar Pencairan Orang (DOP) pelaku merupakan salah satu penyerangan Pos Ramil Kisor yang menewaskan empat anggota TNI Satgas BKO Teritorial Koramil persiapan Kisor, Aifat Selatan Kodim 1809/Maybrat pada Kamis 2 September 2021, sekitar pukul 23.00 WIT lalu


Menurut Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi dalam press rilisnya mengatakan penangkapan DPO penyerangan pos ramil Kisor, Maybrat yang terjadi pada 2 September 2021 lalu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 340 KUHP,  Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal  55, 56 KUHP. 

Penangkapan tersebut Lanjut Kabid Humas dipimpin oleh Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Papua Barat bersama Kapolres Sorong Selatan dan Kapolres Maybrat.

“ Tim gabungan Brimob Polda Papua barat dipimpin langsung Dansat Brimob Kombes Pol. Kombes Pol Pria Premos bersama Kapolres Sorsel AKBP Dr. Choiruddin Wachid, dan Kapolres Maybrat AKBP Gleen Rooi Molle, bersama timnya berhasil menangkap 1 orang DPO penyerangan pos ramil Kisor, penangkapan dilakukan pada Jumat 14 Oktober 2022 pukul 06.00 WIT di rumah keluarga tersangka yang berada di Kampung Susumuk Distrik Aifat, Maybrat,” kata Kabid Humas, Minggu 16 Oktober 2022

Adapun nama DPO tersebut Yan Waris Sewa alias Yan alias Titus Sewa 26 tahun.

Pelaku penyeragan pos Ramil Yan Waris Sewa alias Yan alias Titus Sewa 26 tahun

Perannya pelaku, Kata Kabid Humas pada saat kejadian penyerangan pos ramil kisor saat kejadian  turut serta bersama pelaku lainnya dengan membawa panah menunggu di luar di saat teman temannya melakukan aksi pembunuhan di pos Kisor tersebut.

Dengan tertangkapnya satu pelaku ini terkait kasus penyerangan Kisor DPO sebanyak 11 orang sudah ditangkap dan sudah menjalani proses pidananya dari total 21 pelaku penyerangan maupun dari hasil pengembangannya. 

Dalam penangkapan tersebut, ada beberapa dari karyawan PT. Bangun Kayu Irian (BKI)  6 orang dan  17 orang maskarakat yang berada di tempat kejadian perkara diambil keterangannya dan hari itu juga dikembalikan ke kampungnya masing-masing

Kabid Humas Polda Papua Barat tak lupa mengucapkan terimakasih ataas info masyarakat yang di berikan kepada pihak kepolisian sebagai guna mencari para pelaku pembunuhan tersebut.