Selvi Wanma Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Paulus Tambing Apresiasi Kinerja Kejaksaan Sorong

Selviana Wanma tersangka korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar lebih.
Selviana Wanma tersangka korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar lebih.

Dengan ditetapkannya Selviana Wanma sebagai tersangka korupsi, Kuasa hukum, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Paulus Tambing, Jatir Yuda Marau apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sorong.


Menurut, Yuda Marau, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong beserta jajaran yang sangat komitment untuk mengusut tugas kasus korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar lebih.

" Bagi saya dengan kemarin ditahan Selviana Wanma sebagai tersangka dan melakukan penahanan kami tentu memberikan apresiasi atas kinerja Kajari Sorong beserta jajaran, " kata Yuda Marau, Sabtu 16 September 2023.

Yuda Marau menambahkan proses hukum dalam penanganan perkara korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010 berlarut-larut. Dimana ada banyak dinamika dalam penutasan kasus ini.

Kliennya, kata Yuda Marau, pada saat itu sempat dijadikan tersangka lalu kemudian diberikan status Daftar Pencarian Orang (DPO) di tangkap dan penjemputan sampai dibawa ke Sorong dalam keadaan sakit dan menjalani sidang di Manokwari.

" Kami kemarin lihat ada penangkapan saudara-saudara di media massa yang  begitu viral. Kami tahu bahwa akhirnya, Kejaksaan memang menegakkan hukum dan langsung ditahan, " kata Yuda Marau.

Berdasarkan fakta persidangan adanya kerugian negara yang alirannya tersebut telah termuat dalam keputusan ketiga perkara yang sudah inkrah. Kemudian penyidik melakukan proses penyidikan berdasarkan keputusan perkara tiga perkara tersebut.

Langkah kejaksaan ini, Yuda Marau menegaskan menunjukkan artinya tidak ada yang bermain-main dengan perkara ini, Ini murni kinerja Kejaksaan.

Yuda Marau menjelaskan perkara dengan terpidana Direktur PT Fourking Mandiri, Besar Tjahyono dalam pertimbangan hakim pengadilan Tipikor Manokwari untuk memerintahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong atau penyidik Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Selviana Wanna.

Yuda Marau menambahkan ada cukup bukti yang kuat adanya hubungan hukum dengan aliran dalam tersebut, maka saudara Selviana Wanna harus ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu merupakan  pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana Tipikor dalam kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah.

“ Jadi ini bukan masalah politik. Kejaksaan sebagai penyidik hanya menjalankan perintah pengadilan. Jadi  tidak ada faktor lain,  Kejaksaan hanya melaksanakan perintah,” katanya.

Terkait dengan putusan praperadilan pada bulan Januari 2023 lalu, Yuda Marau mengatakan tidak mau mengomentari materi tersebut. Ia menghargai putusan prapredilan tersebut.

Namun dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan membuktikan bahwa penyidik telah mengeluarkan ulang sprindik baru atas dasar itulah  Kajari Sorong melaui pihak penyidik telah memanggil secara patut sebanyak 3 kali.

Namun yang bersangkutan tidak mau menerima surat panggilan, oleh karena kejaksaan harus melakukan upaya paksa dengan menangkapnya di Bandara DEO Sorong.

" Itu fakta persidangan, saya kebetulan menjadi pengacara dalam perkara Paulus Tambing, sehingga mengetahui fakta adanya aliran dana yang mengalir ke rekening Selviana Wanna,” ujarnya.

Yuda Marau menegaskan dengan jelas aliran dana yang mengalir ke rekening Selviana Wanma sesuai fakta hukum, kalau ada spekulasi pendapat lainnya dapat di buktikan di pengadilan.