Kejaksaan Negeri Merauke Musnahkan Ratusan Botol Miras Berlabel Bersama Barang Bukti Perkara Lainnya

Merauke - Kejaksaan Negeri Merauke melakukan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Senin, 11 Agustus 2025 di halaman Kantor Kejaksaan.


Kajari Merauke, Sulta D. Sitohang mengatakan bahwa ini merupakan pemusnahan barang bukti dari empat Polres yaitu Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digoel yang merupakan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merauke. Adapun juga barang bukti yang diserahkan oleh dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sebanyak 866 barang bukti yang dimusnahkan dari 34 rekapitulasi jenis perkara yaitu :

1. Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebanyak 10.
2. Tindak pidana pembunuhan sebanyak 4.
3. Tindak pidana pencurian sebanyak 2.
4. Tindak pidana narkotika sebanyak 8.
5. Tindak pidana persetubuhan sebanyak 7.
6. Tindak pidana pangan sebanyak 3.
7. Sajam/besi sebanyak 28.
8. Narkotika sebanyak 29.
9. Pakaian, plastik, kayu, kaca, kertas dan obat-obatan 69.
10. Miras Perda sebanyak 705.
11. Miras/Sopi sebanyak 35.

"Ini semua perkara telah mempunyai kekuatan-kekuatan hukum yang tetap dan tugas kami seorang jaksa eksekutor harus melaksanakan putusan dari pengadilan. Dengan harapan supaya tidak menjadi berlarut-larut penyelesaian barang bukti khususnya minuman dan apalagi ada narkoba untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Kajari.