Merauke - Kejaksaan Negeri Merauke melakukan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Senin, 11 Agustus 2025 di halaman Kantor Kejaksaan.
- Satpol PP Merauke Sita Ratusan Botol Miras Tak Berizin, Ingatkan Pengusaha Taat Aturan
- Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Terancam Penjara Seumur Hidup
- Dua Tersangka Pemilik Sabu 187,5 Gram Dilimpahkan Ke Jaksa penuntut Umum
Baca Juga
Kajari Merauke, Sulta D. Sitohang mengatakan bahwa ini merupakan pemusnahan barang bukti dari empat Polres yaitu Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digoel yang merupakan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merauke. Adapun juga barang bukti yang diserahkan oleh dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebanyak 866 barang bukti yang dimusnahkan dari 34 rekapitulasi jenis perkara yaitu :
1. Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebanyak 10.
2. Tindak pidana pembunuhan sebanyak 4.
3. Tindak pidana pencurian sebanyak 2.
4. Tindak pidana narkotika sebanyak 8.
5. Tindak pidana persetubuhan sebanyak 7.
6. Tindak pidana pangan sebanyak 3.
7. Sajam/besi sebanyak 28.
8. Narkotika sebanyak 29.
9. Pakaian, plastik, kayu, kaca, kertas dan obat-obatan 69.
10. Miras Perda sebanyak 705.
11. Miras/Sopi sebanyak 35.
"Ini semua perkara telah mempunyai kekuatan-kekuatan hukum yang tetap dan tugas kami seorang jaksa eksekutor harus melaksanakan putusan dari pengadilan. Dengan harapan supaya tidak menjadi berlarut-larut penyelesaian barang bukti khususnya minuman dan apalagi ada narkoba untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Kajari. 
- Kantor KSOP Merauke Berikan Tali Asih Bagi Masyarakat Sekitar Pelabuhan
- Lakukan Pelestarian Lingkungan dan Pengembangan Masyarakat, PT BIA Gelar Konsultasi Publik BIAN Project
- Anggota MRPS Katerina Yaas Soroti Pelayanan Susi Air di Papua Selatan