Nasib naas dialami oleh seorang tukang bangunan bernama Rasing karena harus mengalami luka serius akibat sabetan benda tajam di pahanya yang dilakukan oleh seorang pria pemabuk bernama Yosep Komakaimu.
- Menko Polhukam Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus
- Tegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam di Pantai Lampu Satu dan Kampung Buti
- Tertipu 2,6 M, Korban Merasa Ganjal Terhadap Proses Hukum Terdakwa GYH, JPU Hanya Tuntut 5 Bulan Penjara
Baca Juga
Kepada Reporter RMOL Papua Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhiddin,S.H,M.Si mengisahkan bahwa kronologisnya bermula pada hari selasa (01/2) sekitar pukul 09.00 WIT. Saat itu korban dan bosnya (mandor) sedang mengerjakan salah satu bangunan rumah milik warga dan tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang meminta untuk dapat bergabung sebagai buruh di tempat bangunan tersebut.
Namun karena melihat pelaku sedang dalam keadaan mabuk, Mandor menolak permintaannya untuk bekerja serta memintanya untuk kembali pada esok hari jika sudah tidak sedang dalam pengaruh minuman keras lagi.
"Ketika menolak Mandor berkata pada pelaku: Pulang aja dulu karena kamu lagi mabuk, besok aja baru datang kerja, selanjutnya korban mengatakan kamu tidak usah ganggu-ganggu orang kerja" Ucap Iptu Andi Suhiddin S.H,M.Si meniru perkataan dari sang Mandor dan korban.
Menurut Iptu Andi Suhiddin,S.H,M.Si bahwa penolakan tersebut kemudian membuat pelaku yang sedang mabuk tersebut tersinggung dan langsung berlari pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam (parang), dan selanjutnya dan berlari ke arah korban serta langsung melakukan penganiayaan.
Dijelaskan oleh Iptu Andi Suhiddin,S.H,M.Si bahwa pihaknya mengetahui informasi ini dari RSUD Mappi yang memberitahukan bahwa telah terjadi penganiayaan yang terjadi di jalan Saham, sehingga pihaknya langsung meninjau lokasi serta mengidentifikasi saksi-saksi, serta mengarahkan Mandor untuk membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Saat ini pelaku telah diamankan di polres Mappi yang dari tangannya berhasil didapat barang bukti berupa 1 buah parang. Dan akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 2,8 tahun penjara.
- Gubernur Banten Arogan, Takut Temui Buruh, Malah Dilaporkan Ke Polda
- Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Tipikor Dana Kunker ke Kejari Merauke
- Kapolres Merauke memimpin apel pagi Polres Merauke