Polres Boven Digoel Rilis Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp1,55 Miliar Dikembalikan

Boven Digoel, Papua Selatan – Kepolisian Resor Boven Digoel menggelar konferensi pers pada Jumat, 1 Mei 2026, untuk menyampaikan perkembangan sejumlah kasus yang tengah ditangani. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra, bersama jajaran Satreskrim dan Humas.


Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa salah satu perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan dana daerah. Kasus ini merupakan hasil dari pengawasan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen bersama unsur Forkopimda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Ini adalah bagian dari pengawasan kami agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polres juga berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Hal ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman publik melalui penyampaian informasi resmi.

Kapolres juga berharap masyarakat dapat terus mendukung dan mempercayai kinerja kepolisian. Ia memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Ishak Oni Runtulalo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit BPK tahun 2024, ditemukan kerugian negara yang berasal dari tiga kegiatan, yaitu dua proyek fisik dan satu kegiatan pendanaan.

Dari hasil penyidikan, pihak-pihak yang terlibat akhirnya bersedia mengembalikan kerugian tersebut ke kas daerah. Total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp1.555.000.000.

“Pengembalian ini dilakukan setelah proses klarifikasi dalam penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam penanganan kasus seperti ini, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan pencegahan dan pemulihan kerugian negara. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir apabila upaya tersebut tidak berhasil, sesuai dengan prinsip ultimum remedium.

Pengembalian kerugian negara ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah agar lebih berhati-hati di masa mendatang.

Polres Boven Digoel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah guna mencegah terulangnya kasus serupa.