Boven Digoel, Papua Selatan - Marlinus memimpin apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Senin (11/5/2026)
- Papua Selatan Resmi Gunakan Kode PS Untuk Plat Nomor Kendaraan, Denda Biaya Pajak Dihapuskan
- Bupati Boven Digoel HY, Imbau PPPK Nakes Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada
- Partisipasi Sukses UMKM di Festival Sejuta Rawa Mappi
Baca Juga

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ratusan tenaga yang telah dinyatakan lolos.
Marlinus menyampaikan, total penerima SK PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Boven Digoel berjumlah 507 orang. Namun, sebanyak 106 orang masih dalam proses administrasi sehingga penyerahan SK tahap ini baru diberikan kepada 401 orang.

“Hari ini juga dilakukan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu. Total yang akan menerima SK sebanyak 507 orang, namun 106 masih dalam proses sehingga yang menerima hari ini sebanyak 401 orang,” ujarnya.
Ia meminta para peserta yang SK-nya masih dalam proses perbaikan agar tetap bersabar. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan PSDM terus berupaya memperjuangkan penyelesaian administrasi tersebut
“Saya harap teman-teman yang SK-nya masih dalam perbaikan agar bersabar. Pemerintah tetap berusaha melalui BKD dan PSDM untuk memperjuangkan itu,” katanya.
Selain itu, Marlinus juga mengingatkan para PPPK yang telah menerima SK agar tidak mengajukan pindah tugas, terutama bagi mereka yang telah ditempatkan di wilayah dengan akses yang baik.
Ia menegaskan bahwa masih banyak masyarakat di wilayah pedalaman yang membutuhkan pelayanan dari tenaga ASN.
“Di luar sana banyak teman-teman yang ingin seperti bapak ibu. Apalagi akses sekarang sudah lancar, kenapa harus pilih-pilih tempat. Dulu kami dengan medan yang berat tetap siap ditempatkan di mana saja,” tegasnya.
Menurutnya, rasa syukur dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas harus menjadi prinsip utama setiap ASN yang telah memperoleh kesempatan bekerja sebagai PPPK.
Marlinus bahkan menegaskan dirinya bersama Bupati Boven Digoel telah sepakat untuk memindahkan ASN yang enggan ditempatkan di daerah tertentu, khususnya bagi mereka yang sudah bertugas di wilayah kota.
“Saya dengan Pak Bupati sudah sepakat, kalau ada yang padahal sudah di dalam kota tetapi masih memilih-milih tempat, maka akan dipindahkan ke pedalaman karena masyarakat di sana juga membutuhkan pelayanan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penempatan tugas merupakan bagian dari rencana Tuhan yang harus diterima dengan penuh rasa syukur.
“Penempatan dalam tugas itu rencana Tuhan. Tentunya Tuhan sudah siapkan rezeki di tempat itu, sehingga kita harus bersyukur,” tutup Marlinus.
- DPRD Boven Digoel Menggelar Rapat Paripurna Hasil Reses I Tahun Sidang 2023-2024
- Plt. Sekda Boven Digoel Siap Alihkan Tenaga Honorer ke OPD yang Membutuhkan
- BKPSDM Tegaskan Tidak Ada Kesengajaan Pemblokiran Formasi Jabatan Tertentu Dalam Pendaftaran CPNS