Sidang Finalisasi Raperda menjadi Perda Diskors, Menunggu Kepulangan Kepala Daerah

Boven Digoel, Papua Selatan - Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak Skorsing Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Boven Digoel terkait Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Injil masuk di Boven Digoel dan Raperda tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (8/5/24). 


Athanasius menuturkan dirinya lakukan skorsing dikarenakan kepala daerah sedang tidak berada di tempat alias dinas luar daerah. Menurutnya sidang paripurna ini sangat penting yakni terkait penetapan dari Raperda menjadi Perda. 

Ia tekankan tidak ada unsur lain dari skorsing ini. Skorsing ini dilakukan karena jadwal paripurna DPRD tidak singkron dengan jadwal kepala daerah. 

"Tidak unsur lain dari skorsing ini, ini perlu kita konfirmasi ke kepala daerah karena hari inikan penetapan harus tanda tangan, " terangnya. 

"Kami punya jadwal hari ini paripurna dengan kepentingan finalisasi Raperda menjadi Perda sesuai dengan mekanisme. Pada saat ini Bupati sedang tidak berada di tempat/dinas luar daerah karena kegiatan. Sehingga tadi kami sampaikan ke Sekwan beliau kapan disini supaya kami singkronkan dengan jadwal kepala daerah, " ungkapnya.