Skenario Jumlah Kursi di 3 DOB Papua Sudah Disiapkan KPU, Begini Simulasinya

Anggota KPU RI Idham Holik/Net
Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Disahkannya 3 Undang Undang tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengatur ulang pendapilan dan jumlah kursi anggota legislatif di sana.


Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pengaturan ulangan jumlah Dapil dan kursi anggota parlemen di 3 DOB Papua harus melalui revisi UU 7/2017 tentang Pemilu ataupun penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

Sebabnya, di dalam UU Pemilu baru diatur di lampiran III dan lampiran IV terkait dengan jumlah kursi anggota legislatif di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

"Di sana (UU Pemilu) kan belum ada 3 DOB," ujar Idham kepada wartawan pada Senin (4/7).

Meski hingga hari ini belum ada kepastian dari pemangku pembuat regulasi terkait dasar hukum pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua, KPU ternyata sudah menyiapkan skenario pengaturan pendapilan dan jumlah kursi anggota legislatif.

Diterangkan Idham, dirinya sudah melakukan sosialisasi dengan KPU Daerah Papua dan juga lembaga terkait di sana pada beberapa bulan lalu, mengenai skenario pengaturan pendapilan dan jumlah kursi anggota legislatif di 3 DOB Papua.

Dalam skenario tersebut, dirinya menjabarkan mengenai prinsip pendapilan berdasarkan Pasal 185 UU Pemilu. Dimana isinya menyatakan bahwa penentuan Dapil harus mengacu pada 7 hal.

Pertama, pendapilan harus memastikan kesetaraan nilai suara; kedua, memperhatikan ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; ketiga, memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan; keempat, integralitas wilayah; kelima, berada dalam cakupan wilayah yang sama; keenam, kohesivitas; dan ketujuh, kesinambungan.

"Kalau sekiranya nanti ada Dapil (3 DOB Papua), ini kan ada (skenarionya). Dari sini kita bisa formulasikan jumlah kursinya," imbuhnya.dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL

Sebagai contoh, Idham memaparkan simulasi yang kemungkinan bisa dimasukkan ke dalam draf revisi UU Pemilu atau draf Perppu. Dimana, berdasarkan ketentuan Pasal 189 UU Pemilu disebutkan komposisi minimal kursi DPRD Provinsi yang bisa diperebutkan Parpol dengan perbandingan jumlah penduduk.

Disebutkan mantan Anggota KPU Jawa Barat ini, apabila jumlah penduduk sautu daerah masih dalam rentang angka 1 juta, maka alokasi kursi hanya 35. Kemudian jika 1 juta sampai 3 juta 45 kursi; 3 juta sampai 5 juta 55 kursi, 5 juta sampai 7 juta 65 kursi, 7 juta sampai 9 juta 75 kursi, 9 juta sampai 11 juta 85 kursi, 11 juta sampai 20 juta 85 kursi, dan lebih dari 20 juta 120 kursi.

"Misalnya Papua Pegunungan Tengah (penduduknya) 1.674.095, atau ini (Papua Selatan) 510.604 (jumlah populasi penduduknya), bisa kita lihat jumlah kursi anggota DPRD-nya 35 kursi, kalau 1 juta sampai 3 juta 45 kursi," kata Idham.

"Kalau untuk DPR RI minimal 3 (kursi) maksimal 10 (kursi untuk 1 provinsi). Rata-rata 1 kursi DPR RI 450 ribu (jumlah penduduk perbandingannya). Tapi kalau utnk Papua tidak menggunakan itu, dia pendekatannya pendekatan stabilitas," sambungnya.

Maka dari itu, jika melihat jumlah kursi anggota DPR RI dari Papua sebelum pemekaran, yakni hanya 10 kursi DPR RI, Idham melihat kemungkinan adanya penambahan jumlah total kursi dari Papua setelah adanya pemekaran.

"Misal, (provinsi) Papua Pegunungan Tengah (penduduknya) 1,6 juta, yang lain 900 ribu hingga 1,1 juta, maka kalau (masin-masing jumlah kursinya mendapat) 4, 4, 3, 4 jadi ada 15 (kursi)," paparnya.

"Atau bisa 12 (kursi). Jadi kalau kemarin 10, nambahnya direntang 2 sampai 5. Begitu simulasinya," tandas Idham.