Seleng sehari hasil pembacaan putusan nomor perkara 95-PKE-DKPP/V/2024, DKPP kembali jadwalkan Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, digelar di Ruang Sidang Polda Papua Jl. Dr. Sam
Ratulangi No.8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, selasa (15/10) pukul 09.00 WIT
Sidang yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara nomor 183-P/L-DKPP/VI/2024 dan 184-PKE-DKPP/VIII/2024.
Lima orang yang mengadukan Ketua dan anggota KPU kabupaten Mamberamo Raya adalah Amelius Oktovianus Neunuma,
Maurids Soromaja, Dortea Romansaw, Agus Silo, dan Kadir Salwey.
Agenda sidang adalah Mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi yang di hadirkan.
Perbuatan yang di adukan ialah
Pada tanggal 14 februari 2024 Tidak Membagikan C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota kepada saksi di TPS pada saat selesai pencoblosan dan Perhitungan.
Serta Pada tanggal 5 Maret 2024 KPU kabupaten Mamberamo Raya tidak melaksanakan Keberatan dari saksi untuk di lakuka pembetulan D Hasil Distrik Sawai, Distrik Mamberamo Tengah dan Distrik Mamberamo Hulu.
Serta beberapa aduan yang diadukan kepada anggota KPU Mamberamo Raya.
sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dapat menyaksikan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini..
Sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
- Kesepian Pengawasan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Masih Temukan Kendala Pada Biaya Pendistribusian Logistik
- KPU Papua Selatan Gencar Lakukan Sosialisai Guna Menaikkan Jumlah Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada 2024
- DKPP Periksa KPU Mamberamo Raya Karena Tak Buka Kotak Suara Saat Rekapitulasi, Serta Satu Komisioner Caleg 2019