Selasa Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Raya

Kembali DKPP Jadwal sidang kode etik untuk KPU Mamberamo Raya/ist.rmolpapua
Kembali DKPP Jadwal sidang kode etik untuk KPU Mamberamo Raya/ist.rmolpapua

Seleng sehari hasil pembacaan putusan nomor perkara 95-PKE-DKPP/V/2024, DKPP kembali jadwalkan Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, digelar di Ruang Sidang Polda Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No.8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, selasa (15/10) pukul 09.00 WIT


Sidang yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara nomor 183-P/L-DKPP/VI/2024 dan 184-PKE-DKPP/VIII/2024.

Lima  orang yang mengadukan Ketua dan anggota KPU kabupaten Mamberamo Raya  adalah Amelius Oktovianus Neunuma, 

Maurids Soromaja, Dortea Romansaw, Agus Silo, dan Kadir Salwey.

Agenda sidang adalah Mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan

mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi yang di hadirkan.

Perbuatan yang di adukan ialah

Pada tanggal 14 februari 2024 Tidak Membagikan C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota  kepada saksi di TPS pada saat selesai pencoblosan dan Perhitungan.

Serta Pada tanggal 5 Maret 2024 KPU kabupaten Mamberamo Raya tidak  melaksanakan Keberatan dari saksi untuk di lakuka pembetulan D Hasil Distrik Sawai, Distrik  Mamberamo Tengah dan Distrik Mamberamo Hulu.

Serta beberapa aduan yang diadukan kepada anggota KPU Mamberamo Raya. 

sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dapat menyaksikan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini..

Sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2022

Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Kehormatan  Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.