Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
- Kajari Merauke Pastikan Akan Memproses Hukum 13 Tahanan Makar Secara Profesional
- Polres Nabire Lakukan Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu
- Remaja 18 Tahun di Timika Tertangkap Tangan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Sitetis
Baca Juga
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, melapor dengan nomor register LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023.
Dasar laporan unggahan AP Hasanuddin yang tidak terpuji dan mengarah kepada tindak pidana pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
Laporan polisi juga dibuat agar peristiwa serupa yang dapat memicu perpecahan antarumat Islam itu tidak terulang lagi.
"Intinya, beberapa hari ini viral dan cukup menyakitkan warga Muhammadiyah, sehingga mau tidak mau kami mengambil langkah hukum," kata Nasrullah kepada wartawan.
Menyikapi laporan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
Seperti diketahui, peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, sebelumnya membuat geger media sosial dengan mengunggah ancaman membunuh warga Muhammadiyah.
- Senyum Barnabas Suebu, Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Korupsi 43 M
- Jefri Wenda Ditangkap Polisi, Selaku Penanggungjawab Aksi Tolak DOB dan Minta Referendum
- Tingkatkan Disiplin Anggota, Propam Polres Boven Digoel Lakukan Pemeriksaan