Tanah GOR Hiad Sai Merauke Kembali Digugatan, Pemerintah Daerah Dituding Salah Bayar

Jusuf S. Timisela, SH, MH selaku kuasa hukum/ Ist
Jusuf S. Timisela, SH, MH selaku kuasa hukum/ Ist

Kontroversi seputar pembayaran tanah Gedung Olahraga (GOR) Hiad Say Merauke senilai Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke kembali mencuat.


Gugatan baru diajukan ke Pengadilan Negeri Merauke oleh Yulius Yogi (67) dan Moses Wanggar Mahuze (70), yang menuntut tanggung jawab atas pembayaran yang dinilai bermasalah tersebut.

Dalam konferensi pers di kediaman Yulius Yogi, Jusuf S. Timisela, SH, MH, sebagai kuasa hukum kedua penggugat, menjelaskan bahwa gugatan perdata ini berkaitan dengan dugaan kesalahan pembayaran tanah GOR Kabupaten Merauke. Timisela menegaskan bahwa tanah tersebut sah dimiliki oleh Matius Yapri Mahuze, yang hak warisnya kini dipegang oleh Moses Mahuze dan Yulius Yogi.

Pada tahun 1975, Matius Yapri Mahuze secara resmi mengakui kepemilikan tanah gedung olahraga tersebut, dan bahkan memberikan hibah kepada Yulius Yogi untuk membantu Moses Mahuze dalam pengurusan tanah. Timisela mendukung gugatan kliennya dengan argumen bahwa pembayaran sebesar Rp 15 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Merauke kepada Seprianus Mahuze, tanpa melibatkan pewaris sah seperti Moses Mahuze dan Yulius Yogi, patut diduga sebagai salah bayar.

Gugatan perdata ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Merauke dengan register Nomor 93/Pdt.G/2023/PN Merauke pada tanggal 14 November 2023. Persidangan rencananya akan dimulai pada Senin mendatang. Selain itu, Jusuf Timisela juga mengungkapkan rencananya untuk melaporkan dugaan tindak pidana dalam kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.