Tanahnya Dijegal, Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Adat Kecewa

Sejumlah Masyarakat pemilik hak ulayat adat dari Distrik Tanah Miring dan Distrik kurik menggelar Konferensi Pers dengan beberapa Wartawan, terkait tanah milik mereka dijual oleh orang lain tanpa sepengetahuan mereka.


Pada Konferensi Pers itu, dihadiri masyarakat pemilik hak ulayat adat yaitu, Yohanes Mahuze, Thomas Kaize, Pangrasius Basik-basik, Agustinus Basik-basik, Simon Basik-basik, Tibertinus Kaize, Septinua Mahuze, Stakius Basik-basik, dan Laorensius Ndiken.

Dalam pernyataan itu masyarakat menjelesakan, mulai dari jalan poros tugu TSM kampung Salor merupakan tanah milik marga Honilik, yang diklaim orang lain.

Dijelaskan lagi Tanah di Pintu Air sesudah Pom bensin atau jembatan Neto tanah milik Honilil Kaize, yang dijual tanpa sepengetahuan marga Ndiken, dan tanah yang sudah di bangun sawah oleh perusahaan merupakan milik Honilik, selain itu tanah menuju SP9 di dijegal marga Kaize.

"Jembatan sudah lama digunakan kok kita belum dikasih penghargaan oleh pemerintah, jadi itu masukan untuk pemerintah terkait jembatan Neto,"ujar Laorensius dengan rasa kecewa

Sementara itu, Stakius Basik-basik menyampaikan aspirasinya kepada Bupati Merauke beserta dinas BPN, agar permasalahan ini cepat diselesaikan.

"kami mata pencaharian cuma mencari ikan ,berburu, kami punya impian untuk kesuksesan memiliki, kami hanya merasakan tetapi tidak punya rasa memiliki dijual oleh marga lain," ujar Stakius Basil-basik, saat ditemui beberapa wartawan di Kampung Ivimahat, Distrik Salor, Merauke.(11/6)

Sebelumnya mereka sudah mengadu ke Polres Merauke, tetap aduan mereka tidak ditindaklanjuti sampai sekarang.