Satuan Resnarkoba Polres Timika berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Kabupaten Timika. Senin (18/1)
- Catatan Sepanjang 2021 Kemenkumham Ada 122 Napi Terorisme Ikrar Setia NKRI
- Tim Gabungan Polresta Bekuk Spesialis Pencurian Motor, 20 unit Motor Telah Terjual
- Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Anakan Kura-Kura Moncong Babi
Baca Juga
Kejadian berawal ketika Sat Resakoba Polres Timika mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya paket J&T yang diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Sitetis milik seorang pria berinisial AD yang masih berusia 18 Tahun.
Menyikapi laporan tersebut Sat Resnarkoba Polres Timika bergegeas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menangkap tangan pelaku beserta barang bukti berupa paketan yang berisi Nakotina jenis tembakau Sitetis.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mimika guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepiluh milyar).
- Polisi Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja 9,6 Kg Siap Edar Di Jayapura
- Kapospol Pelabuhan di Boven Digoel Ajak Generasi Muda Berprestasi Melalui Olahraga
- Petugas Gabungan Amankan Ganja Bersama Pemiliknya