Satuan Resnarkoba Polres Timika berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Kabupaten Timika. Senin (18/1)
- Dua Anggota Polisi Ditangkap Karena Menjual Senjata Api Untuk KKB Papua
- Ahli Hukum: Pelaku Makar Dapat di Pidana Meski Baru Melakukan Percobaan
- Emanuel Gobay Tegaskan Siaran Pers Yang Dilakukan Mendesak Kejaksaan Percepat Proses Hukum 13 Tahanan di Merauke
Baca Juga
Kejadian berawal ketika Sat Resakoba Polres Timika mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya paket J&T yang diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Sitetis milik seorang pria berinisial AD yang masih berusia 18 Tahun.
Menyikapi laporan tersebut Sat Resnarkoba Polres Timika bergegeas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menangkap tangan pelaku beserta barang bukti berupa paketan yang berisi Nakotina jenis tembakau Sitetis.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mimika guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepiluh milyar).
- Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua
- Dugaan Korupsi ATK 2017, Sekwan Kota Sorong di Periksa Kejaksaan Negeri Sorong
- Lakukan KDRT, Polisi Amankan Seorang Buruh TKBM di Jayapura