Satuan Resnarkoba Polres Timika berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Kabupaten Timika. Senin (18/1)
- Ibu Gorok 3 Anak, Bunuh Altruistik
- Meminimalisir Terjadinya Angka Pelanggaran Berlalulintas, Polsek Japut Amankan 12 Unit SPM
- Ratusan Warga Kampung Koya Koso Mendatangi Polsek Abepura Meminta Pelaku Pembunuhan Segera di Usut Tuntas
Baca Juga
Kejadian berawal ketika Sat Resakoba Polres Timika mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya paket J&T yang diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Sitetis milik seorang pria berinisial AD yang masih berusia 18 Tahun.
Menyikapi laporan tersebut Sat Resnarkoba Polres Timika bergegeas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menangkap tangan pelaku beserta barang bukti berupa paketan yang berisi Nakotina jenis tembakau Sitetis.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mimika guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepiluh milyar).
- Polisi Kembali Bekuk 2 Pemilik Sabu di Kota Wamena
- PJ Ketua TP PKK Mappi Stefanie Gomar Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Sitaan Polres Mappi
- Mengedarkan Dan Konsumsi Sendiri, Dua Remaja Berstatus Pelajar Diamankan Polisi