Tanggapan Resmi Kantor Imigrasi Merauke atas Status Kependudukan Linus Donald Gembenop

Kasiintel (Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Aditya Mardya Bhakti, A.md.Im., S.H
Kasiintel (Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Aditya Mardya Bhakti, A.md.Im., S.H

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke telah mengeluarkan tanggapan resmi terkait pernyataan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Boven Digoel, Paskalis Ameto, S.Kom, mengenai status kependudukan Linus Donald Gembenop (LDG). Pernyataan tersebut disampaikan kepada Media Pers RMOL Papua dan telah menimbulkan beberapa pertanyaan di kalangan masyarakat.


Pihak Dukcapil Kabupaten Boven Digoel sebelumnya menyatakan bahwa LDG adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir dan besar di Kamp 19 Asiki. Tim Imigrasi Merauke mendapatkan bukti berupa foto KTP WNI atas nama LDG yang dikeluarkan oleh Kabupaten Boven Digoel. Dalam KTP tersebut, tercatat bahwa LDG lahir di Kuem pada tanggal 6 April 1991.

Dukcapil Kabupaten Boven Digoel mengeluarkan Surat Keterangan kepada Imigrasi untuk mengecek data kependudukan LDG. Tim Imigrasi Merauke telah melakukan koordinasi dengan Dukcapil Boven Digoel untuk memastikan keabsahan KTP tersebut. Namun, saat diminta dokumen persyaratan pembuatan KTP, Dukcapil tidak dapat menunjukkannya. Setelah koordinasi lebih lanjut, Dukcapil mengeluarkan Surat "Penanggapan Keabsahan Dokumen Kependudukan" No: 800/313/Dukcapil/2024 tertanggal 20 Juni 2024. Surat ini menjelaskan bahwa KTP dengan NIK No: 91160506049****** atas nama LDG dinyatakan cacat secara hukum.

Terkait isu hak atas tanah dan hak ulayat yang diwariskan kepada LDG, pihak Imigrasi menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk menangani permasalahan tersebut. Saat ini, Imigrasi sedang menyelidiki status kewarganegaraan LDG serta dugaan pelanggaran hukum keimigrasian. Jika terdapat pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam wawancara, Kasiintel (Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Aditya Mardya Bhakti, A.md.Im., S.H., menyatakan, "Kami dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke telah melakukan koordinasi dengan Dukcapil Boven Digoel terkait keabsahan data kependudukan Sdr. LDG. Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan dan dugaan pelanggaran hukum keimigrasian yang mungkin dilakukan oleh Sdr. LDG. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku."

Dengan demikian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke menegaskan bahwa investigasi mengenai status kewarganegaraan LDG sedang berlangsung. Semua tindakan akan diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan kejelasan status kependudukan LDG.