Tanggapi Tuntutan Aksi Aliansi Masyarakat Boven Digoel Anti Miras, Bupati Hengki Akan Buat Perbup

Pemerintah daerah kabupaten Boven Digoel dan pihak Kepolisian menanggapi tuntutan aksi Demo Damai Aliansi Masyarakat Boven Digoel Anti Miras yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati kabupaten Boven Digoel menyikapi keresahan masyarakat Boven Digoel terkait tindakan kekerasan, asusila dan tindakan kriminal lainnya karena miras, juga judi dan prostitusi yang berkedok warung makan, Senin (15/11) 


Dalam keterangannya Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal SIK menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Bupati pihaknya akan dukung penuh. 

Kapolres juga menyampaikan terkait kejadian kemarin yakni tindak kekerasan dan asusila yang terjadi pada anak dibawah umur beberapa hari lalu pihaknya sudah lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan akan proses lebih lanjut. "Tidak ada istilah kesepakatan antara korban dan pelaku, ini kita akan langsung proses sampai di pengadilan, " tegasnya. 

Kapolres juga berpesan untuk tidak anarki karena kita semua bersaudara. "Apabila ada informasi sampaikan kepada kami, kalau ada anggota Kepolisian yang melakukan, istilahnya menjual miras tolong sampaikan sama kami dan jangan kita saling menuduh, sampaikan kepada saya, saya akan tindak, "pungkas Kapolres. 

Sementara itu Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo mengatakan bahwa secara pribadi Dirinya mengutuk segala sesuatu ujung pangkal yang bersumber dari miras dan turut prihatin dan empati yang sedalam dalamnya terhadap kasus pemerkosaan yang menimpa siswi SMP N 1 Tanah Merah beberapa waktu lalu. 

Hengki juga menyampaikan selaku Bupati Dirinya menerima semua masukan dan peryataan yang disampaikan oleh masyarakat, selanjutnya akan dibahas bersama Forkopimda dan yang penting serta medesak akan menjadi skala prioritas untuk diberi perhatian. 

"Masyarakat tolong berikan saya waktu yang tidak begitu lama untuk mengkaji masalah-masalah yang ada dan saya akan putuskan secara korporsional, sehingga kita semua bertanggung jawab terhadap semua persoalan sosial masyarakat Boven Digoel, " imbuhnya. 

Hengki menjelaskan, perda miras sudah ada, sehingga harus dibuat turunannya yaitu Peraturan Bupati (Perbup) sehingga bisa mengakomodir semua kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan miras sesuai situasi dan kondisi daerah. 

"Solusi masalah miras ini akan saya ambil keputusan Bupati dan juga terhadap berbagai bentuk perwujudan judi dan prostitusi yang berkedok warung makan dan sejenisnya, " ujarnya. 

Bupati juga memohon dukungan dari seluruh lapisan masayarakat, ormas serta forkopimda dari seluruh komponen masyarakat dari 112 kampung dan 20 distrik agar solusi yang diambil betul-betul dapat mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat demi kesejahteraan bersama. 

"Sebagai anak negri dan sekaligus Bupati, amanah dari Tuhan mengangkat saya sebagai Bupati , jadi hal ini harus kita putuskan sehingga generasi mendatang tidak mengalami masalah yang sama di kabupaten Boven Digoel, " ucapnya

"Untuk itu, saya selaku Bupati Boven Digoel bersama Wakil Bupati dan Forkopimda, kami berharap 5 suku besar Boven Digoel tanggung jawab terhadap sukunya masing-masing, semua paguyuban bertanggung jawab terhadap masyarakatnya sendiri, " tambahnya. 

Hengki menegaskan, apabila ada salah satu suku yang menyeleweng keputusan kita bersama di siang hari ini agar di tindak sesuai aturan yang berlaku dan sebagai pemerintah daerah pihaknya akan tegas yakni memulangkan yang bersangkutan pelaku pemasok miras. "Kalau dia adalah orang Papua pulangkan ke kampung, kalau dia adalah non Papua pulangkan ke daerah asalnya supaya aman daerah ini, " tutup Bupati.