Tersangka kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukan TE diserahkan jaksa penuntut umum beserta barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (22/5).
- Tingkatkan Disiplin Anggota, Propam Polres Boven Digoel Lakukan Pemeriksaan
- Klarifikasi Firli Bahuri Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Saya Kooperatif Dan Tidak Ada Tindakan Memeras.
- Benny Latumahina Desak Menlu RI Untuk Serius Tangani Kasus 13 Nelayan Merauke yang Ditahan di PNG
Baca Juga
TE diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/156 / III/ 2023 / SPKT/POLSEK JAYAPURA SELATAN/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tgl 19 Maret 2023.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan TE menjalani proses hukum karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Kejadian tersebut terjadi di depan SPBU Entrop pada 2 bulan lalu, tepatnya pada tanggal 19 Maret 2023, dimana tersangka yang pada saat itu berboncengan bersama temannya menarik tas korbannya dari atas motor, dan korban yang juga pada saat itu diboncengi oleh suaminya mengejar tersangka dan temannya," terang Kapolsek.
Tepat di depan Kantor Kelurahan korban bertabrakan dengan sebuah mobil dari arah yang berlawanan sehingga korban pun meninggal dunia sedangkan suaminya mengalami luka-luka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Japsel , tersangka disangkakan Primair Pasal 365 Ayat (3) KUHP, Subsider Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," tandasnya.
Tersangka diterima langsung oleh JPU Chrispo Mual Natio Simanjuntak serta barang bukti yang turut diserahkan yakni 1 unit SPM Honda Beat Pop warna hitam guna melengkapi berkas perkara dan proses hukum lebih lanjut.
- Istri dan Anak Lukas Enembe Ikut Mangkir, KPK Ultimatum Hadir di Pemanggilan Berikutnya
- Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pidana Pemilu, Bareskrim Ternyata Lebih Banyak
- Pasukan Gabungan TNI POLRI Berhasil Lumpuhkan 4 KKB Di Pegunungan Bintang, 2 Senjata Api Disita