Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan HPL mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Papua Kumurkek dan Direktur PT. Jaya Molek Perkasa, SDA sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Tapak Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan (FLPP) pada PT.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Kantor Cabang Pembantu Kumurkek Tahun 2016-2017.
- Polisi Gagalkan 195,76 Gram Sabu Siap Edar di Wilayah Jayapura, 1 Kurir Ditangkap
- Akibat Sengketa Lahan, Ratusan Warga di Kabupaten Mappi Terlibat Bentrok
- Kajari Merauke Pastikan Akan Memproses Hukum 13 Tahanan Makar Secara Profesional
Baca Juga
Mantan Kepala KCP Bank Papua Kumurkek, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 14/R.2/Fd.1/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024 sedangkan Direktur PT. Jaya Molek Perkasa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 15 /R.2/Fd.1/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HPL yang saat ini berdomisili di Malang, Jawa Timur menjalani proses pemeriksaan di Kejari Malang sedangkan SDA menjalani periksa di Kejari Sorong.

HPL mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Papua Kumurkek tersangka dugaan korupsi Dana Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Tapak Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan (FLPP) pada PT.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Kantor Cabang Pembantu Kumurkek Tahun 2016-2017.
Menurut, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan pada tahun 2016–2017 terdapat Dana Fasilitas KPR Sejahtera Tapak (FLPP) pada PT.Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Pembantu Kumurkek yang bersumber dari Modal PT.BPD Papua dan subsidi Kementerian Perumahan Rakyat.
Selanjutnya, Kata Aspidsus, KCP Bank Papua Kumurkek menerima permohonan KPR FLPP dari PT.Jaya Molek Perkasa dan dilakukan perjanjian kerjasama antara pihaknya Bank dan pengembang.
Dalam pelaksanaan KPR FLPP harus melalui tahapan analisis atau verifikasi calon penerima dan setelah pembangunan perumahan oleh developer selesai 100 persen siap huni selanjutnya dilakukan Akad Kredit atau Perjanjian Kredit antara debitur dengan Kepala KCP Bank Pembangunan Papua selaku pemutus kredit.
“ Berdasarkan hasil penyidikan diketahui jika tersangka SDA selaku Direktur PT.Jaya Molek Perkasa membangun 8 Perumahan di Kota Sorong sebanyak kurang lebih 386 unit namun sebanyak 240 unit belum 100 persen atau siap huni,” kata Hasbulloh Syambas.
Ia menambahkan walaupun pembagunan belum selesai sepenuhnya, HPL memberikan persetujuan kredit kepada SDA sebagai developer.
“ Meskipun sebagian pembangunan rumah belum selesai 100 persen dikerjakan atau siap huni, tersangka HPL memberikan persetujuan kredit dan dana KPR FLPP dibayarkan kepada Tersangka SDA,” kata dia.
Dalam penyidikan, kata Hasbulloh Syambas terungkap merugikan keuangan negara sebesar Rp. 44.831.508.890.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka mereka di jerat Pasal 2 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar.
Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 Juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar.
Selanjutnya kedua tersangka sejak tanggal 12 Desember 2024 Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penahanan Rutan terhadap para tersangka tersebut selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong.
“ Penahanan dengan alasan para tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata Hasbulloh Syambas.
Hasbulloh Syambas menegaskan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.
- Ketua KNPI Minta Kapolres Membuka Pemalangan di GOR Hiad Sai dan Kantor DPRD Merauke
- Patuh ! Operasi Keselamatan Matoa 2021 Polres Merauke Siap Dilaksanakan
- Usai Ditetapkan Tersangka, Tidak Ada Kata Maaf dari Walikota Bekasi