Tertipu 2,6 M, Korban Merasa Ganjal Terhadap Proses Hukum Terdakwa GYH, JPU Hanya Tuntut 5 Bulan Penjara

Korban Korban Tony Hartato bersama istrinya Emyliana di dampingi pengacaranya Sharon W Fakdawer
Korban Korban Tony Hartato bersama istrinya Emyliana di dampingi pengacaranya Sharon W Fakdawer

Korban Tony Hartato bersama istrinya Emyliana mengungkapkan Kasus penipuan jual beli tanah fiktif kerugian mencapai 2,6 Milyar terdapat keganjalan dalam proses persidangan terhadap terdakwa Gerson Yulianus Hassor Alis (GYH) hanya di tuntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, jauh dari pasal 378 KUHP


Saat ini kasusnya masih berproses di Pengadilan Negri Klas 1A Jayapura sejak tanggal 1 Juni 2021 dengan No perkara 315/pid.B/2021/PN. Jap, pemeriksaan sudah berjalan selama 253 hari, saksi dan barang bukti tidak bayak yang diperiksa oleh Majelis Hakim, Putusannya terdakwa direncanakan di tanggal 22 Maret 2022 ini.pembacaan tuntutan telah dilakukan Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa 22 Februari 2022.

"Jika dibandingkan perkara penipuan lainnya dengan kerugian dibawah 185 jutaan, jauh di bawah kerugian kami itu tuntutannya maksimal sampai 4 tahun penjara" ungkap Tony Hartato kepada Kepada Kantor Berita RMOL PAPUA di kota Jayapura, Jumat (11/3).

Tony dan istrinya merasa heran sama keadilan, kenapa bisa Jaksa Penuntut Umum menuntut seperti ini. katanya dirinya sempat koordinasi Kepada Kordinator di kejaksaan tinggi, mereka bilang tuntutannya itu di atas lima bulan, tetapi saat dibacakan hanya lima bulan.

"Saya merasa ada kejanggalan dalam kasus saya, kerugian saya 2,6 Milyar, uang saya sepeserpun tidak dikembalikan, lalu tanahnya juga fiktif, sementara penegak hukum JPU saat itu menyarankan saya untuk mengambil tanahnya. Namun tanahnya mana batas Utara, selatan timur tidak.jelas alis fiktif,' ucap Tony Hartato

Toni Hartato dan istrinya menuturkan kasus penipuan yang di alaminya mulai awal tahun 2020, saya ditawarkan sebidang tanah dengan luas 1.000 Meter persegi oleh terdakwa Gerson Yulianus Hassor Alis (GYH), dengan harga jual 2,6 Milyar berlokasi dekat Jembatan Merah Youtefa Kota Jayapura.

dengan informasih yang terbatas karena baru di kota Jayapura dengan pengetahuan beliau adalah tokoh masyarakat, sehingga kita percaya beliau selanjutnya mencoba cek sekitar lokasi tanah di jembatan merah youtefa masyarakat mengatakan iya, ternyata pada saat proses pengurusan surat-surat kami pertanyakan surat-suratnya, malah kami di tanya balik, tanahnya di sebelah mana, ternyata tanahnya tidak ada di sini." Ujar Tony 

Proses pembayaran dilakukan dengan sistim kes, dengan alasan dikatakan oleh terdakwa bahwa sebagai dewan adat mereka tidak menerima transfer. Jadi kami melalui kuitansi sebagi bukti pembayaran kami.

Emyliana, istri korban menambahkan bahwa terdakwa pernah memberikan surat pernyataan untuk ganti rugi, tetapi hingga kini tak ditepati.

" dalam perkara ini, sepertinya ada oknum yang melindungi terdakwa karena berapa alat bukti dalam pelaporan saya kepada menyidik kepolisian sampai hari ini dipersidangan itu tidak dilampirkan sebagai alat bukti dari surat, kuitansi pembelian, pelepasan adat " bebernya

Ia berharap ini pelajar bagi penegak hukum agar tidak bermain hukum sembarangan, serta meminta kepada majelis hakim bisa mengambil kebijakan seadil-adilnya bukan berdasarkan permainan jaksanya itu 

Langkah yang kami ditempuh untuk tuntutan perkara ini agar rasa keadilan itu ada, kami sudah menyurati Komisi kejaksaan  dan hasilnya pada tanggal 9 Maret 2022 lalu kami di undangan oleh asisten pengawasan kejaksaan negeri bilang kepada kami akan menindak lanjuti, sehingga kami berharap tuntutan kami itu bisa dirubah oleh Hakim.

Pengamatan korban bahwa kelakukan terdakwa sudah dilakukan beberapa kali, di tahun 2014 kejadian yang sama tapi dia tidak di eksekusi oleh penegak hukum.

DI tempat yang sama Pendamping Hukum (PH) korban Sharon W Fakdawer berharap dengan tuntutan jaksa, pemberitaan notabene diketahui masih tersangkut kasus, hakim bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan asas keadilan untuk si korban.

Bukan hanya formalitas yang disampaikan oleh kliennya kami, tetapi bisa memberikan pelajaran kepada masyarakat  khususnya untuk tokoh-tokoh masyarakat lainnya sehingga, dengan mengatasnamakan adat atau kepala Suku dia bisa mempermainkan masyarakat di wilayah hukum adatnya, 

Sehingga kami berharap kepada hakim sebagai corong dari undang-undang atau perwakilan dari Tuhan bisa memberikan rasa keadilan kepada si korban. Untuk memberikan hukuman dan memberikan efek jera kepada pelaku seperti yang dilaporkan Toni Hartato.

"Kasus penipuan ini diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong,membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara." Pungkas Sharon W Fakdawer.