Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua musnahkan barang illegal senilai Rp430.048.405 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp229.226.911.
- Kejaksaan Negeri Merauke Musnahkan Ratusan Botol Miras Berlabel Bersama Barang Bukti Perkara Lainnya
- Sat Res Narkoba Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Psikotropika
- 5 Kendaraan Hasil Curanmor Berhasil di Amankan Masyarakat Boleh Langsung Mengecek ke Polres Merauke
Baca Juga
Barang haram tersebut merupakah hasil kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah.

Kegiatan pengawasan dan penindakan tersebut dilaksanakan dalam periode Desember 2024 sampai dengan Maret 2026 melalui operasi terpadu bersama satuan kerja Bea Cukai Sorong, Bea Cukai Fakfak, dan Bea Cukai Timika yang difokuskan pada pemberantasan peredaran hasil tembakau ilegal serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Sebagai tindak lanjut atas penindakan dimaksud, Bea Cukai telah melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 242.183 batang hasil tembakau ilegal, 184,82 liter MMEA ilegal, serta 2,4 liter hasil pengolahan tembakau lainnya.
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Penanganan pelanggaran dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan pendekatan Ultimum Remedium yang mengedepankan pemulihan kerugian negara.
Sejalan dengan hal tersebut, realisasi penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp146.231.000.
Menurut, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi pengawasan, penindakan, serta koordinasi lintas instansi dalam menekan peredaran BKC ilegal.
“Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujar Ginanjar, melalui keterangan resminya, Kamis 30 April 2026.
Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua kedepan nya, Kata Ginanjar akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran BKC ilegal.
Bea Cukai juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal melalui pelaporan dan penolakan terhadap peredarannya. 
- 5 Kendaraan Hasil Curanmor Berhasil di Amankan Masyarakat Boleh Langsung Mengecek ke Polres Merauke
- DKPP Periksa KPU Mamberamo Raya Karena Tak Buka Kotak Suara Saat Rekapitulasi, Serta Satu Komisioner Caleg 2019
- Dukung Romanus, Komunitas Kaki Abu Percayakan Kaderisasi OAP