Tidak Dihadiri PT. GPA, Sidang Sengketa Tanah Ditunda Pekan Depan

Kantor Pengadilan Negeri Merauke
Kantor Pengadilan Negeri Merauke

Merauke - Sidang perdana persoalan sengketa tanah antara keluarga besar Noya dengan PT. Global Papua Abadi (GPA) resmi digelar hari ini Rabu, 9 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Merauke.


Humas Pengadilan Negeri Merauke yang diwakili oleh Indraswara Nugraha menyampaikan bahwa sidang akan ditunda selama tujuh hari kedepan dikarenakan pada proses ini pihak tergugat dalam hal ini PT GPA tidak hadir.

"Sidang hari ini ditunda selama 7 hari karena dari tergugat tidak hadir nanti akan dipanggil lagi melalui surat tercatat, jadi kita akan membuat surat tercatat melalui kantor pos dan akan dipanggil lagi sehingga sidang akan dilaksanakan minggu depan," jelas Indraswara.

Dikesempatan yang sama pihak Keluarga Noya yang diwakili oleh Petrus Wekan selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya merasa sah saja jika pihak PT GPA tidak hadir dalam panggilan sidang pertama ini, karena menurutnya pihak perusahaan pasti sudah mengetahui konsekuensi keputusan seperti apa jika dalam panggilan kedua nanti memilih untuk tidak hadir kembali.

Sebelum sampai ke proses sidang, diketahui bahwa baik pihak Keluarga Noya dan PT GPA sudah berulang kali bertemu untuk melakukan mediasi. Namun sampai saat ini tidak adanya titik temu penyelesaian yang terjadi sehingga pihak keluarga memasukan gugatan di Pengadilan Negeri Merauke untuk mendapatkan putusan hukum.

"Dari BPN sendiri sudah menyatakan bahwa tanah tersebut milik keluarga besar Yopi Noya yang bersertifikat hak milik. Jadi sudah diekspose setelah dilakukan pengembalian batas. Dilakukan lagi ekspose di BPN yang dihadiri oleh PT GPA sendiri, keluarga besar Noya, kepala kampung Semayam  dan kepala distrik Tanah Miring," tegas Petrus Wekan.

Diketahui bahwa pihak keluarga Noya menggugat PT GPA dipengadilan atas pergantian tanah dengan hitungan nilai 300.000 rupiah per meter untuk luas tanah kurang lebih 43 Hektar.