Tim Gabungan Polresta Jayapura kota. berhasil bekuk DPO Penganiayaan Berat di Kampung Tiba-Tiba

Pelau Penganiayaan atas nama WT (19) saat diamankan tim Charli Polresta Jayapura
Pelau Penganiayaan atas nama WT (19) saat diamankan tim Charli Polresta Jayapura

Tim Charli Polresta Jayapura Kota bersama opsnal abepura berhasil mengringkus DPO penganiayaan berat yakni WT (19) di Jalan Raya depan toko Onix Abepura. Selasa (2/3).


Kapolresta Jayapura Kota. melalui Ka Tim Charli Ipda E. Ayomi ketika dikonfirmasi pagi tadi (3/3) membenarkan penangkapan WT yang merupakan DPO penganiayaan berat terhadap korban Habib Hasan (16) yang terjadi pada hari kamis tanggal 13 Agustus 2020 lalu.

"Kini WT berada di mapolresta jayapura kota guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidikan sat reskrim, " Ujarnya.

"Dari hasil interogasi, WT mengakui perbuatannya. Dimana dia yang melakukan penganiayaan menggunakan parang yang mengenai leher serta jari tangan korban, " Ucapnya. 

Lanjut Ka Tim Charli, atas perbuatannya WT disangkakan melanggar pasar 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara. 

"Dimana pelaku A yang merupakan rekan WT saat melakukan penganiayaan terhadap korban telah diamankan saat kejadian dan saat ini telah mejalani hukuman di Lapas abepura sedangkan WT langsung melarikan diri sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," Terangnya. 

Ia pun menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban Habib Hasan bersama temannya mau pergi menambal ban motor namun sesampainya di TKP tepat di depan gereja Kairos Kampung Tiba-tiba distrik abepura korban dipalak oleh pelaku WT dan A yang saat itu dipengaruhi minuman keras. 

"Saat di palak, korban dimintai uang, namun korban tidak ada uang sehingga para pelaku melakukan pengeroyokan dan dianiaya menggunakan parang yang mengakibatkan korban mengalami luka serius terkena sabetan parang di leher belakang dan jari-jari tangan, " Pungkas Ipda E. Ayomi.