Briptu Christy DPO Polda Sulut Akhirnya Ditangkap di Kemang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan/Net
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan/Net

Misteri keberadaan Briptu Christy yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulawesi Utara akhirnya terkuak.


Setelah tidak diketahui keberadaannya sejak 15 November 2021 silam, polisi menangkap Christy di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang perempuan polisi dengan nama lengkap Christy Tri Wahyuni Cantika Sugiharto di sebuah hotel di kawasan Kemang.

"Yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," demikian keterangan Zulpan, Rabu (9/2).Dikutip dari Kantor Berita RMOL.

Zulpan mengatakan, pihaknya menangkap Christy karena mengacu pada penerbitan DPO oleh Polda Sulut pada 31 Januari lalu. Christy dicari karena diduga melakukan disersi.

Sebelum diberangkatkan ke Polda Sulut, Christy diamankan di Propam.

Pada 15 November lalu, Christy berpamitan kepada suaminya pergi dari rumah untuk menenangkan diri. Hingga hari ini (9/2), sang suami tidak mengetahui keberadannya hingga ditangkap oleh aparat kepolisian.