Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya kembali di laporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat Daya. Lembaga Penyelenggaran ini di kembali diadukan terkait hasil putusan KPU Papua Barat Daya nomor 78 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur provinsi Papua Barat Daya.
- Golkar Umumkan 10 Calon Gubernur, Papua Ada Mathius D Fakhiri
- Prabowo Terancam Kehilangan Momentum, Gerindra Pasti Ikut PDIP Tolak Pemilu Ditunda
- Usai Disahkan DPRD sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Hengky Yaluwo: Mari Saling Rangkul Membangun Boven Digoel
Baca Juga
Dalam putusan KPU Papua Barat Daya itu tim hukum Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje (JOIN) menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Papua Barat Daya dalam menetapkan lima calon Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Papua Barat Daya yang salah satu calon tidak memenuhi syarat sebagai orang asli Papua yaitu Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.
Menurut ketua tim hukum Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje (JOIN), Yohanis G, Bonay mengatakan tim hukum JOIN telah telah melaporkan dugaan pelanggaran oleh KPU ke Bawaslu Papua Barat Daya.
“ Kami telah melaporkan pelanggaran yang dilakukan pelanggaran pemilihan umum yang dilakukan oleh KPU ke Bawaslu,” kata Yohanis Bonay, Sabtu 28 September 2024.
Didalam laporan tersebut, Yohanis Bonay menjelaskan surat keputusan KPU Papua Barat Daya nomor 78 tahun 2024 diduga melanggar Pasal 18 B Ayat (1) Undang-undang tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang undang.
Selain itu KPU juga melanggar ketentuan undang undang penyelenggara Pemilu, yaitu undang undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam pasal satu angka 22 undang undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
Ia menambagkan KPU Papua Barat Daya juga melanggar PKPU Nomor 8 tahun 2024 sebagaimana telah diatur untuk pemilihan di daerah khusus yunto pasal 1, 3, 8 ayat 1 dan 2. Bunyi ayat (1) bahwa pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada daerah khusus dan atau istimewa atau dengan sebutan lain di diperlakukan ketentuan istimewa atau diperlakukan ketentuan dalam peraturan peraturan sebagaimana tersebut di atas, kecuali ditentukan lain oleh undang undang.
Selain itu, lebih lanjut ia menjelaskan disebutkan juga daerah khusus atau daerah istimewa sebagaimana dimaksud ayat milik daerah yang berdasarkan kekhususan atau keistimewaan diatur dengan undang undang Pasal 40 PKPU nomor 8 tahun 2004 disebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Pgunungan Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan harus memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari MRP.
“ Dengan dasar peraturan PKPU di atas jelas bahwa MRP merupakan salah satu lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah khusus provinsi Papua Barat Daya yang berwenang memberi pertimbangan dan persetujuan mengenai keaslian orang asli papua dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” kata dia.
Ia menegaskan dengan tidak mempertimbangkan atau mengabaikan keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya nomor 10/MRPBD/2024 tentang pemberian pertimbangan dan persetujuan gubernur, wakil gubernur dan telah menetapkan pasangan calon yang tidak mendapatkan persetujuan MRP papua berat daya sebagai calon gubernur, wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah Papua Barat Daya
“ Bahwa KPU Papua Barat Daya bertindak di luar ketentuan yang berlaku dan atau melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilihan gubernur di tahun 2024,” ujarnya.
Dengan sikap KPU Papua Berat Daya yang bekerja di luar peraturan perundang undangan atau di luar kewenangannya maka permohonan sebagaimana pemohon sebagai salah satu peserta pesanganan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya menduga bahwa tindakan KPU Papua Barat Daya ini berpotensi merugikan pasangan calon peserta Pemilu, kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam proses penyelenggaraan ini.
Dengan kata lain, netralitas KPU sebagai penyelenggara dipertanyakan. Bahwa pelanggaran KPU bukan soal penafsiran undang undang bukan soal penafsir
Surat itu berlaku internal di kalangan mereka tetapi yang berlaku dalam proses pemilihan bukan surat harus undang undang itu yang berlaku di dalam Negara Republik Indonesia.
Surat itu internal di dalam KPU tidak diperlakukan untuk seluruhnya surat yang menyatakan mereka berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi tidak mencabut kewenangan MPR.
Ia menekankan putusan Mahkamah Konstitusi tidak mencabut kewenangan MRP dan tidak memberi kewenangan verifikasi kepada KPU tapi putusan MK itu mengikat pasangan mereka yang berperkara pada waktu itu tapi tidak mencabut kewenangan MRP dan juga tidak memberi kewenangan kepada KPU untuk verifikasi.
Oleh karena itu, Kata dia, jika KPU Papua Barat Daya melakukan verifikasi tanpa memperhatikan rekomendasi pertimbangan MRP maka KPU melakukan pelanggaran hukum.
“ Bukan hanya pelanggaran hukum, tapi dia melanggar seluruh ketentuan undang undang dasar sampai pada aturan pelaksanaannya sendiri PKPU nya sendiri seperti itu,” kata dia.
Ia menegaskan Surat dinas yang di keluarkan oleh KPU RI Nomor :1718/PL.02.2-SD/05/2024 tidak kuat untuk menjadi acuannya untuk aturan, surat itu biasa informatif, dan bukan aturan dalam undang undang pemilihan.
- Munas Golkar Hari Ini Bakal Tetapkan Bahlil Lahadalia Sebagai Ketum Beringin
- DPR Papua Desak Pemerintah Pusat Dan DPR RI Segera Revisi UU Pemilu.
- Tokoh Papua Curhat ke Ketua DPD RI, Berharap Anak Papua Diberi Kepercayaan