Seorang pria berinisial LI (39) kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota usai dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta bertempat di seputaran Polimak Distrik Jayapura Selatan, Rabu (10/8).
- Penyusunan Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Libatkan Masyarakat Adat
- Kapolda Papua dan PJU Polda Papua Hadiri Vicon Implementasi PPKM Darurat Di Jawa dan Bali
- Tokoh Muda Moi Minta DPRP dan MRP Cari Solusi Terkait Polemik Konferensi Adat Malamoi
Baca Juga
Penangkapan LI dipimpin langsung Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Aiptu Dedes beserta barang buktinya.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan LI tersebut karena diduga ia merupakan pembuat dan pengolah minuman keras oplosan jenis Ballo yang biasanya disebut Stim.
Iptu Alam mengatakan, LI diamankan bersama barang buktinya yakni alat-alat yang digunakan untuk mengoplos minuman keras yang diproduksinya.
"LI diamankan bersama barang bukti berupa satu buah Kompor merk Hock warna silver, satu buah Galon berukuran kecil yang berisikan miras oplosan, satu buah ember besar warna hijau berisikan miras oplosan, satu buah tabung gas warna hijau beserta selangnya dan 17 botol air mineral ukuran sedang amyang diduga digunakan untuk mengisi miras oplosan yang diproduksinya," imbuh Iptu Alam.
Lebih lanjut kata Iptu Alam, berawal saat tim opsnalnya mendapatkan informasi di lapangan bahwa ada seseorang yang mengolah / membuat dan menjual miras oplosan jenis Ballo di wilayah Polimak.
"Tim kemudian lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku LI beserta barang buktinya, dan dari hasil pemeriksaan awal LI membenarkan bahwa dirinya memproduksi miras oplosan tersebut," pungkasnya.
Ia pun menambahkan, miras oplosan yang diproduksi oleh LI diketahui berbahan dasar Fermipan yang dicampur dengan beberapa bahan lainnya, dan dijualnya seharga 50ribu rupiah perbotol mineral sedang.
"Atas perbuatannya tersebut LI terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena disangkakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan Pasal 136 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," pungkasnya.
Ia pun menuturkan, untuk LI masih akan dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait proses pembuatan dan penjualan yang dilakukannya, apakah masih ada pelaku lainnya atau tidak.
- Hadiri Ibadah di Gereja Katolik Waropko, Bupati Boven Digoel Akan Bantu Pembangunan Gereja
- Pastikan Keamanan dan Kelancaran Pilkada Boven Digoel, Kapolres Gelar Coffee Morning Lintas Sektor
- Mappi Toleran: Dialog Antarumat Beragama dalam Rangka Satu Abad NU