Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Polres Merauke, Langkah Tegas Cegah Gangguan Kamtibmas

Merauke, 6 November 2025 — Kepolisian Resor Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil sitaan berupa minuman keras (miras) ilegal, Kamis pagi di halaman Mapolres Merauke.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yogas, S.I.K., M.M., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Merauke, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan insan pers.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari berbagai operasi razia miras yang dilakukan sepanjang tahun 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.028 botol minuman keras berbagai merek dan jenis, termasuk vodka dan whisky, serta puluhan jerigen dan galon berisi sopi dan alkohol murni.

Langkah pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP. Musnah Sita / 01 / XI / 2025 / Reserse Narkoba, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengendalian Minuman Keras, dan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kapolres Merauke dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang sering menjadi penyebab gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Merauke.

“Kegiatan ini sebagai wujud komitmen kami untuk menekan peredaran miras ilegal yang sering menjadi sumber gangguan kamtibmas di Merauke,” tegas Kapolres.

Melalui kegiatan ini, Polres Merauke berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan dan menolak segala bentuk peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Merauke.