Penetapan Tersangka Dugaan Asusila Oknum Pejabat Beacukai Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Eka Tri Lestari Abusama. (Istimewa)
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Eka Tri Lestari Abusama. (Istimewa)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota, memanggil saksi ahli terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum pejabat eselon IV Oknum pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua berinisial KAP.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengatakan penyidik telah mendatangkan ahli dokter psikiater dari Manokwari untuk memeriksa anak korban.

"Kami sudah mendatangi Ahli yaitu Dokter Psikiater dari RSU Manokwari, guna memeriksa anak korban,” kata kata Eka, Selasa,24 Februari 2026.

Setelah pemeriksaan ahli, Kata Eka, penyidik segera gelar perkara untuk menentukan naik status perkara ini dari lidik ke sidik.

“ Kalau hasilnya sudah ada dan secepatnya akan kami gelar perkara untuk menaikkan status kasus tersebut dari lidik menjadi sidik," kata Eka.

Penyidik saat ini telah menyusun jadwal untuk gelar perkara dan paling lambat minggu depan sudah ada penetapan kejelasan terkait penetapan tersangka.

"Yang jelasnya, jika tersangka sudah ditetapkan maka segera kami akan lakukan penahanan," Kata Kanit PPA.

Sementara itu, kuasa hukum anak korban Bhonto Adnan Wally mengapresiasi langkah Kepolisian, khususnya Unit PPA yang telah bekerja keras menangani kasus asusila ini.

Ia menyakini perkara yang merupakan ekstraordinary crime atau kejahatan luar biasa ini bisa di limpahkan sampai ke peradilan.

"Kami percaya kasus ini akan sampai ke meja hijau hingga pelakunya di pidana, lantaran menjadi prioritas sebab masuk dalam ekstraordinary crime atau kejahatan luar biasa, kita ingin kasus anak lima tahun bisa berjalan transparan dan profesional," kata Bhonto Adnan Wally.