Tugas Ekstra Bupati Merauke Pasca Pembentukan Provinsi Papua Selatan

Burhanuddin Zein,S.H.,M.H
Burhanuddin Zein,S.H.,M.H

Sejak awal terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provisni Papua Selatan yang secara jelas dan tegas juga telah menetapkan Kabupaten Merauke sebagai Ibu Kota Provinsi, maka dalam beberapa tulisan terdahulu telah saya sampaikan bahwa, seiring dengan hadirnya DOB, maka sesungguhnya akan muncul dinamika sosial, yang merupakan tugas ekstra dari Bupati Merauke.    

Dinamika sosial yang tidak dapat dihindari adalah dinamika sosial kependudukan, ini terbukti dengan pertambahan penduduk selama DOB hadir yaitu mencapai 5000 jiwa sesuai data resmi Dinas Dukcapil Kabupaten Merauke yang disampaikan Bupati Merauke.

Harus diakui bahwa arus in - out manusia dan barang sangat tinggi, ini terlihat jelas pada 2 (dua) pintu keluar masuk, yaitu Bandar Udara Mopah dan Pelabuhan Laut Yos Sudarso Merauke, Orang-orang baru yang datang ini dipastian bukan berasal dari wilayah selatan papua saja, tetapi wilayah papua lainnya, dan juga daerah di luar papua.  Dinamika ini menggambarkan begitu besar harapan orang yang datang mencari hidup, berharap ada ketersediaan lapangan keja baik peluang kerja pada instasni pemerintah maupun swasta.

Kita pun sangat berharap para pencari kerja yang datang ini memag benar-benar datang dengan niat yang tulus berbekal skill dan pendidikan formal yang mumpuni, karena kita tidak mengharapkan kedatangan orang baru di Kabupaten Merauke kemudian menjadi beban sosial, yaitu dengan menambah panjangnya barisan pengangguran di Merauke.

Dalam hitungan rutin saja sudah dipastikan setiap tahun Kota Merauke akan dan telah menjadi kota tujuan, khususnya bagi pencari kerja dan lulusan SMA/SMK dari Kabupaten Asmat, Mappi dan Boven Digoel, yang ingin melanjutkan studi atau kuliah pada Universitas Musamus.

Dari uraian di atas, maka inilah yang menurut saya bahwa Bupati Merauke kemudian mendapat tugas ekstra, yang tidak dimiliki oleh Bupati lainnya di selatan papua, yang mau tidak mau harus dijalankan. Dinamika sosial kependudukan ini bernilai positif, tetapi juga memiliki sisi negatif, yaitu ketika banyak yang belum terserap oleh lapangan kerja yang tersedia, maka barisan penganguran ini wajib dijaga dan dikontrol dengan baik, agar tidak kemudian berpotensi menimbulkan gejolak sosial dalam bentuk kriminalitas, miras dan narkoba. 

Sudah pasti penyesuaian karakteristik pada tempat baru dan teman baru menjadi penting dilakukan, agar tidak terjadi gesekan, karena ada ketersinggungan. Untuk membantu tugas ekstra Bupati ini maka, para Kepala Kelurahahn dan Ketua RT wajib memiliki data terbaru setiap penambahan waga baru, yang mengikuti keluarga atau familinya.   

Bupati Merauke melalui OPD terkait dan Kepolisian tentunya akan lebih siap dan sigap dalam menghadapi segala bentuk reaksi sosial akibat dinamika sosial kependudukan yang grafiknya menunjukkan peningkatan yang sangat sigifikan.        

Penulis.adalah Burhanuddin Zein,S.H.,M.H yang bekerja sebagai Dosen FH Universitas Musamus di Merauke