- Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum
- Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tidak Boleh Mendahului Hakim
- Ketum JMSI: Mudah Mengetahui Media Kredibel, Bisa Cari di Website Dewan Pers
Baca Juga
Hukum Perikatan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih yang berdasarkan pada persyaratan perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata.
Di Merauke banyak ditemui penyewaan rumah atau kamar kos yang hanya dilakukan secara lisan, dimana dalam realitasnya tidak kuat apabila terjadi wanprestasi atau kelalaian dari salah satu pihak.
Sehingga langkah yang tepat dilakukan adalah sebagai pemilik rumah kos atau rumah sewa antara para pihak dilakukan secara tertulis agar jelas dari segi hak dan kewajiban, sehingga apabila terjadi hal tersebut para pihak tidak saling menyalahkan atau mengharapkan lebih dari kewajibannya.
Perjanjian secara tertulis sebaiknya mengandung beberapa bagian penting dimana ada bagian awal antara lain:
- Nama Perjanjian
- Waktu pelaksanaan.
- identitas para pihak.
- Keterangan Objek yang diperjanjikan.
Dan pada bagian kedua biasanya dikenal dengan bagian isi perjanjian, yang terdiri dari:
- Hak Para Pihak
- Kewajiban Para Pihak
- Sanksi-Sanksi
Lalu pada bagian ketiga dari suatu perjanjian adalah penutup, yang terdiri dari:
- Tanda Tangan Para Pihak yang dilakukan diatas Materai.
- Tanda Tangan Para Saksi
- Lampiran-Lampiran Dokumen Penting.
Sehingga dengan ini sudah seharusnya para pelaku usaha penyewaan kamar kos di Kabupaten Merauke telah menyiapkan draft perjanjian sebagai bagian dari dokumen sewa menyewa.
Dimana jika para pihak sepakat dengan isi dari perjanjian tersebut, para pihak dapat menandatangani dan memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam perjanjian yang telah disepakati.
Kendati demikian unsur-unsur ini tidak hanya berlaku bagi para pelaku usaha kamar kos-kosan melainkan juga berlaku bagi para penyewa yang dalam hal ini bertindak sebagai konsumen. 
Penulis adalah Dosen Hukum Perdata Pada Universitas Musamus Merauke
- Ramai-ramai Menghajar Firli Bahuri
- Minimnya Optimalisasi Penggunaan Sistem Informasi Dalam Pelayanan Oleh Pemda di Era Digitalisasi
- PP GMKI Dukung Menag Yaqut Menghapus Rekomendasi FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah