Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus Pombos menyikapi terkait dengan insiden penangkapan mobil truk yang mengangkut sebanyak 12 kubik kayu tanpa dokumen di wilayah Distrik Jagebob Merauke.
- KKB Teror Warga di Nduga, 10 orang meninggal dunia dan 2 orang luka-luka
- Kapolres: Pelaksanaan Pemilu Serentak di Boven Digoel Berjalan Lancar
- Sosialisasi Kurang Masif, Vaksinasi di 3 Kabupaten di Papua Barat Baru Capai 7 Persen
Baca Juga
Menurut Kasat Reskrim bahwa ketika dilakukan pengamanan terdapat sebanyak 3 unit mobil truk yang diamankan, yang mana ketiga unit kendaraan tersebut adalah milik masyarakat lokal yang dinilai belum begitu paham tentang prosedur pengurusan dokumen.
Namun saat ini untuk ketiga orang masyarakat lokal dan kendaraan truk tersebut telah dilepaskan dan juga telah diberikan edukasi serta pembinaan oleh polres Merauke tekati mekanisme dan prosedur perizinan sebelum memulai suatu usaha.
Selanjutkan AKP Agus Pombos juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Merauke yang ingin memulai usaha apapun agar tidak langsung saja bertindak jika belum memiliki izin serta belum memahami mekanisme yang jelas, karena dapat berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Disisi lain dirinya mengatakan bahwa pihaknya siap untuk membantu masyarakat yang ingin meminta masukan, saran dan arahan terkait perizinan sebelum memulai suatu usaha, agar nanti nya bisnis yang dijalankan tidak melanggar hukum.
- GMKI Rayakan Natal Nasional Di Merauke: Panggilan Damai dan Semangat Pemilu Inklusif
- Jelang Natal, PT PLN ULP Tanah Merah Lakukan Pengecekan di Sejumlah Gereja
- Kebersamaan Tanpa Batas: Mappi Gelar Konser Amal Pasca-Valentine