Daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024, diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Jumat (18/8).
- Ketua Umum Terpilih GM Kosgoro Menyambut Baik Peresmian IKN Nusantara
- MRP Provinsi Papua Selatan Resmi Beri Persetujuan Orang Asli Papua Kepada Yusak Yaluwo
- Gelar Rapimda I, Partai Hanura Papua Persiapkan Diri Menuju Pilkada 2024
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pengumuman dilaksanakan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada pukul 13.00 WIB.
Jadwal pengumuman DCS Pileg DPR RI tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU 996/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penyusunan DCS Pileg dilakukan KPU sejak 6 hingga 11 Agustus 2023, yang dimulai dengan pencermatan rancangan DCS hasil verifikasi administrasi.
Setelah itu, KPU menyediakan waktu perbaikan bagi Parpol melengkapi dokumen persyaratan Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS), untuk kemudian diverifikasi kembali mulai 12 hingga 15 Agustus 2023.
Dua hari sebelum penetapan DCS yang digelar siang nanti, tepatnya pada 16 hingga 17 Agustus 2023, KPU kembali menyusun DCS.
Direncanakan, dalam pengumuman DCS Pileg DPR RI siang nanti dihadiri seluruh pimpinan KPU RI.
- Kecam Cuitan Ferdinand Hutahaean, GAMKI Percayakan Proses Hukum pada Polri
- Resmi Dilantik, Kenius Kogoya Tidak Tanggung-tanggung Berikan Ucapan Selamat Kepada KKSS Kota Jayapura
- Sekum KONI Papua Apresiasi dan Terima Saran Waketum KONI Pusat