Daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024, diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Jumat (18/8).
- Sepanjang 2021 Angka Kemiskinan Naik, Mardani Minta Pemerintah Benahi Kebijakan dan Regulasi.
- Kelompok Pecinta Persipura: Sambut Baik Pergantian Manajemen Persipura
- Mulai 1 April, Harga BBM Pertamax Naik jadi Rp 12.500 Per Liter
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pengumuman dilaksanakan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada pukul 13.00 WIB.
Jadwal pengumuman DCS Pileg DPR RI tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU 996/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penyusunan DCS Pileg dilakukan KPU sejak 6 hingga 11 Agustus 2023, yang dimulai dengan pencermatan rancangan DCS hasil verifikasi administrasi.
Setelah itu, KPU menyediakan waktu perbaikan bagi Parpol melengkapi dokumen persyaratan Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS), untuk kemudian diverifikasi kembali mulai 12 hingga 15 Agustus 2023.
Dua hari sebelum penetapan DCS yang digelar siang nanti, tepatnya pada 16 hingga 17 Agustus 2023, KPU kembali menyusun DCS.
Direncanakan, dalam pengumuman DCS Pileg DPR RI siang nanti dihadiri seluruh pimpinan KPU RI.
- Pemilu 2024 PSI Papua Optimis 1 Fraksi, Karmin Lasuliha : Semua Caleg Harus Target Memenagkan Dirinya Sendiri
- Terpilih Aklamasi Dalam Musorprov, Kenius Kogoya Ketum KONI Papua
- Awasi Transaksi NFT di Indonesia, Kominfo akan Tindak Tegas Penyebaran Konten Melanggar Hukum