Boven Digoel, Papua Selatan — Setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang dan dinamis, sengketa terkait lahan Bandara Udara Tanah Merah akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel bersama lima marga pemilik hak ulayat mencapai kesepakatan penting yang berujung pada dibukanya kembali akses bandara yang sempat ditutup selama lebih dari dua minggu.
- Menilai Perencanaan Pembangunan Mappi: Musrenbang 2024 dan Tantangan Kebijakan Lokal
- Jelang Idul Fitri, Polres Boven Digoel Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Cartenz 2024
- Di Perbatasan RI-PNG, Dua Orang Diamankan Beserta Barang Bukti Ganja
Baca Juga

Pertemuan strategis tersebut digelar di Kantor UPBU Tanah Merah pada Senin (4/5/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Boven Digoel, Roni Omba. Hadir dalam pertemuan itu Ketua DPRK, Kapolres, Dandim 1711/BVD, Ketua LMA, serta perwakilan lima marga pemilik hak ulayat serta kuasa hukumnya dan pihak terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk membuka kembali palang bandara sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas daerah sekaligus memberi ruang bagi proses penyelesaian sengketa secara institusional. Pemalangan sebelumnya dilakukan sejak 16 April 2026 oleh lima marga sebagai bentuk tuntutan atas pembayaran ganti rugi tanah yang hingga kini belum terealisasi.
Bupati Roni Omba menegaskan bahwa pemerintah daerah mengambil peran sebagai fasilitator dalam penyelesaian persoalan ini. Hal tersebut mengingat status aset Bandara Tanah Merah berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
“Pemerintah daerah hadir untuk menjembatani kepentingan masyarakat adat dan pemerintah pusat, agar solusi yang diambil dapat adil dan tidak merugikan salah satu pihak,” ujar Roni Omba dalam keterangannya.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah rencana fasilitasi audiensi antara lima marga pemilik hak ulayat dengan DPR RI Komisi V. Komisi ini memiliki kewenangan di bidang infrastruktur dan perhubungan, sehingga diharapkan dapat menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi konkret terkait persoalan ganti rugi lahan.
Selain itu, disepakati pula langkah teknis berupa koordinasi lanjutan dengan pihak terkait, termasuk rencana pengukuran ulang lahan oleh pihak UPBU Tanah Merah guna memastikan kejelasan batas dan status tanah yang disengketakan.
Perwakilan lima marga menyatakan komitmennya untuk tidak kembali melakukan pemalangan selama proses audiensi dan penyelesaian sengketa difasilitasi secara terbuka dan transparan. Komitmen ini menjadi kunci penting dalam menjaga kelancaran aktivitas di bandara.
Dengan dibukanya kembali akses Bandara Tanah Merah, aktivitas penerbangan di wilayah tersebut diharapkan segera kembali normal. Hal ini sangat penting mengingat transportasi udara merupakan urat nadi mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta akses layanan kesehatan di wilayah Papua Selatan.
Meski demikian, seluruh pihak menyadari bahwa kesepakatan ini baru merupakan langkah awal. Proses penyelesaian sengketa masih membutuhkan koordinasi intensif, khususnya dalam menentukan skema ganti rugi yang adil serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan berharap dialog yang telah terbangun dapat terus dijaga, sehingga solusi akhir yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan keadilan bagi masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan negara.
- Realisasi PAD Tertinggi 2021, Mendagri Berikan Penghargaan Kepada Pemprov Papua
- Sebanyak 13 Ribu Lebih Pelamar Tercatat Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS Papua Selatan
- Kolaborasi Antara Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan