Rudi Horong: Audiensi ke DPR RI Jadi Jalan Penyelesaian Sengketa Bandara Tanah Merah

Kuasa Hukum 5 Marga Rudi Horong, S.H
Kuasa Hukum 5 Marga Rudi Horong, S.H

Boven Digoel, Papua Selatan – Sengketa tanah Bandara Tanah Merah yang sempat memicu aksi pemalangan oleh lima marga pemilik hak ulayat akhirnya menemui titik terang. Pemalangan yang dilakukan sejak 16 April 2026 resmi dibuka kembali pada Senin malam (4/5/2026), setelah adanya kesepakatan antara perwakilan marga dan pemerintah daerah.


Kuasa hukum lima marga, Rudi Horong, S.H., menjelaskan bahwa aksi pemalangan dilakukan karena adanya tuntutan masyarakat adat yang belum terealisasi, khususnya terkait hak atas tanah.

“Pemalangan ini dilakukan karena ada tuntutan yang belum diselesaikan. Itu yang menjadi pokok permasalahan,” ujar Rudi kepada awak media usai pertemuan.

Lima marga yang terlibat dalam aksi tersebut adalah Marga Aujat, Marga Kombutingga, Marga Kaat, Marga Guam, dan Marga Turainom. Mereka menuntut penyelesaian dua persoalan utama yang hingga kini belum tuntas.

Pertama, terkait pembayaran ganti rugi tanah sejak tahun 1985. Berdasarkan perhitungan, nilai ganti rugi yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp100 juta, dengan asumsi harga Rp500 per meter persegi untuk luas sekitar 200.000 meter persegi. Namun, realisasi pembayaran baru mencapai Rp12.412.700.

“Artinya, masih ada kekurangan pembayaran yang belum diselesaikan hingga saat ini,” jelas Rudi.

Kedua, terkait lahan seluas 375.565 meter persegi yang hingga kini belum dilakukan pelepasan hak. Padahal, menurut pernyataan Bupati pada tahun 2024 serta kesepakatan sebelumnya, lahan tersebut diakui belum memiliki proses pelepasan yang sah.

Sebelum aksi pemalangan dilakukan, kelima marga juga telah menyampaikan aspirasi mereka melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Boven Digoel. Namun, belum adanya solusi konkret membuat masyarakat mengambil langkah pemalangan sebagai bentuk tekanan.

Meski demikian, perkembangan positif terjadi dalam pertemuan yang digelar pada Senin (4/5/2026), yang dihadiri oleh Bupati Boven Digoel, Ketua DPRK, Ketua LMA, Kapolres, Dandim 1711/Boven Digoel, Kepala UPBU Tanah Merah, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak pada prinsipnya sepakat untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah yang berkaitan dengan aset Bandara Tanah Merah, yang diketahui merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Adapun sejumlah kesepakatan yang dicapai antara lain, pemerintah daerah akan memfasilitasi keberangkatan perwakilan lima marga ke DPR RI Komisi V guna melakukan audiensi terkait penyelesaian sengketa. Selain itu, Kepala UPBU Tanah Merah juga menyatakan kesediaannya untuk melakukan pengukuran ulang terhadap sertifikat hak guna pakai tahun 1987, yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.

Ketua DPRK Boven Digoel juga berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan DPR RI Komisi V guna mempercepat proses penyelesaian.

“Semua pihak sudah mengambil peran masing-masing untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Rudi.

Sebagai bentuk itikad baik, kelima marga sepakat untuk membuka kembali akses Bandara Tanah Merah dan menghentikan aksi pemalangan. Namun, mereka menegaskan bahwa komitmen tersebut bergantung pada keseriusan pemerintah dalam memfasilitasi proses lanjutan, khususnya audiensi di DPR RI.

Rudi menambahkan, pihaknya akan menerima setiap keputusan yang dihasilkan dari proses tersebut, selama tidak merugikan masyarakat adat dan tetap memperhatikan kepentingan negara.

“Prinsip kami sederhana, apa yang menjadi hak masyarakat harus diberikan. Di sisi lain, negara juga tidak boleh dirugikan,” tegasnya.

Dengan dibukanya kembali akses bandara, aktivitas penerbangan di Bandara Tanah Merah diharapkan dapat kembali berjalan normal, sembari menunggu proses penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh pemerintah pusat.