Utang Ratusan Juta, Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat di Somasi

Kuasa Hukum Andre Sosilo, Mardin dan Albert Fransstio. (Istimewa)
Kuasa Hukum Andre Sosilo, Mardin dan Albert Fransstio. (Istimewa)

Andre Susilo melalui kuasa hukumnya somasi oknum penjabat berinisial AN yang berdinas di Provinsi Papua Barat.


AN yang menjabat disalah satu dinas pada Pemerintahan Provinsi Papua Barat ini di somasi terkait dengan utang-piutang, peminjaman uang, Transportasi dan entertainment senilai Rp. 548.000.000.

Somasi ini dilayangkan sejak 17 Desember 2024 lalu namun tidak ada niat baik dari AN untuk menyelesaikan utang piutang tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Andre, Mardin mengatakan peminjaman tersebut ada. bukti kuitansi, bukti pengiriman uang dan bukti Nota bill entertainment. 

Ia mengatakan kliennya memberikan peminjaman berdasarkan permintaan AN terhitung mulai dari tanggal 9 Februari, 21 Maret, 24 April, 26 April dan 26 Juli 2024.

Selain pinjaman uang, Kata Mardin, kliennya juga berikan fasilitas berupa transportasi dan entertainment sesuai permintaan An yang nantinya akan selesaikan bersama dengan pinjaman uang tersebut.

“ Bukan hanya saja AN meminjam uang tetapi trasnportasi dan Entertainment yang dia lakukan dengan teman – temannya, klien kami bayar atas permintaannya, dengan menyampaikan akan di selesaikan secara sekaligus dengan pinjaman uang yang suda di berikan kepadanya,” kata Mardin berdasarkan keterangan resminya, Kamis, 16 Januari 2025.

Mardin menambahkan AN hanya berjanji untuk menyelesaikan utang-piutang yang AN pinjam ke kleinnya namun sampai somasi ini layangkan AN belum melunasinya.

Akibat belum melunasi utang piutang tersebut, Kata Mardin, kleinnya mengalami kerugian dan hubungan dalam keluarganya terganggu.

Untuk itu, Kata Mardian,  Kleinnya mengharapkan inisiatif AN untuk menyelesaikan utang piutang tersebut.

“ Membuat klien kami terganggu dalam keluarga untuk itu kami sangat mengharapkan apa yang menjadi pinjaman saudara dengan nilai secara keleluruhan di tambah entartaiment yang klien kami bayar yaitu Rp. 548.000.000,” kata dia.

Dengan belum adanya niat baik dari AN, Mardin menegaskan agar AN segera menyelesaikan seluruh utang piutang yang AN pinjam dengan memberikan waktu selama 2 minggu.

“ Kami kasih waktu dua minggu sejak menerima somasi atau teguran ini saudara sudah harus melunasi kerugian yang di alami oleh klien kami,” tegas Mardin.