Penasihat Hukum JN Desak Penyidik Tipikor Polresta Kota Sorong Periksa Bendahara Setwan Papua Barat Daya

Penasihat hukum JN, Aditya Sidharta.
Penasihat hukum JN, Aditya Sidharta.

Penasihat hukum JN, Aditya Sidharta mendesak penyidik Satreskrim Polresta Sorong agar segera memeriksa bendahara Setwan DPRP Papua Barat Daya terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) baju dinas anggota DPRP Papua Barat Daya.


Seperti yang di ketahui, tim Satreskrim Polresta Sorong Kota telah menetapkan lima orang berinisial JN, JCS, IWK, DJ dan JU sebagai tersangka korupsi baju dinas DPRP Papua Barat Daya.

Menurut Aditya,  persoalan ini harusnya dihadapi secara profesional oleh tim penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota.

"Dalam keterangan berita acara pemeriksaan (BAP), terdapat beberapa nama termasuk bendahara dan staf belum diperiksa," kata Aditya, Rabu 28 Januari 2026.

Hingga kini, kata Aditya, proses perpanjangan penahanan telah dilakukan hingga 40 hari ke depan, tapi polisi juga diminta bisa memberikan keadilan, kepada lima tersangka dugaan tipikor lain.

Pasalnya, lanjut Aditya, dalam hukum dikenal asas equality before the law (kesetaraan di mata hukum), maka setiap orang tidak boleh dispesialkan jika memiliki kelas sosial atau juga jabatan.

"Saya rasa dua orang yang disebut dalam BAP wajib diperiksa, sebab klien kami waktu 2024 lalu itu mereka di Jakarta, dan tiba-tiba ada berkas ditandatangani sepihak," katanya.

Ia mengakui sampai sekarang tidak pernah lihat pemanggilan terhadap dua orang di BAP.

Ia menegaskan agar para penyidik Polresta Sorong Kota bisa profesional, dan memeriksa semua orang tanpa harus memandang jabatan diemban.

Menurutnya, hukum harus tajam ke semua sisi, sehingga keadilan benar-benar berpihak kepada seluruh orang dan tak boleh lindungi orang tertentu, yang diduga bersalah di sini.

Tak hanya itu, pihaknya juga masih pelajari materi perkara, serta mempertimbangkan proses hukum termasuk ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong Kelas IB.

Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan menjelaskan bahwa dari 16 saksi yang diperiksa, semua termasuk pihak staf dan bendahara Sekretariat Dewan.

"Sudah periksa saksi termasuk bendahara Sekretariat DPRP Papua Barat Daya, namun tidak bisa kita tetapkan begitu saja," kata Afriangga.