Merauke – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Merauke kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPDA Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., tim opsnal berhasil membongkar produksi minuman lokal jenis sopi di wilayah Kabupaten Merauke, Jalan KPG, Selasa (12/8/2025).
- Lakukan Olah TKP di Lokasi Kebakaran Seputaran Pasar Youtefa
- Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa di Bawaslu, Pemohon Menghadirkan Satu Orang Saksi
- 41 Personil Bintara Remaja Baru di Polres Boven Digoel Siap Melaksanakan Tugas
Baca Juga

Pengungkapan ini berawal dari patroli dan razia rutin terhadap minuman beralkohol, baik yang dijual di toko maupun produksi rumahan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan KPG yang diduga menjadi lokasi pembuatan sopi.
Hasilnya, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 botol sopi dalam kemasan air mineral ukuran 600 ml, 1 galon bekas air mineral, 1 tong besar yang telah dimodifikasi, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses produksi.

“Kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman lokal jenis sopi di wilayah hukum Polres Merauke,” tegas IPDA Daniel.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa miras ilegal, khususnya sopi, kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban di masyarakat. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas produksi atau penjualan miras ilegal.

Dengan langkah ini, Polres Merauke berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan terbebas dari dampak buruk minuman keras ilegal. 
- UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
- DKPP Tolak Seluruh Aduan, Nama Baik Ketua dan Anggota KPU Papua Selatan Direhabilitasi
- Kasus Kontroversial Pembayaran Ganti Rugi Tanah Dinas Kesehatan Merauke Tak Kunjung Usai
