Vidio Viral Ketua Relawan RHP, .ini Tanggapan AGW, jangan menciptakan konflik

Tokoh Mudah Kabupaten Mamberamo Tengah, Albertho Gonzales Wanimbo/ist
Tokoh Mudah Kabupaten Mamberamo Tengah, Albertho Gonzales Wanimbo/ist

Vidio viral yang berdurasi 3:02 menit, Kalvin Penggu selaku Ketua Relawan RHP menyampaikan beberapa poin garis besar yang disampaikan di antaranya:


1. Menyampaikan kepada Bapak Wakil Bupati Yonas Kenelak agar tidak melakukan upaya-upaya untuk menggantikan bapak RHP sebagai Bupati Mamramo Tengah, sampai hal itu terjadi maka akan menciptakan konflik di daerah.

2. Kami juga meminta Gubernur Papua, sekda Papua dan Mendagri agar tidak menerima pengaduan apapun itu  pihak tertentu untuk menggantikan  RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah..

"Saya sebagai Ketua DPD KNPI Papua dan juga Tokoh Pemuda Papua asal Mamberamo Tengah, meminta dan berharap  masyarakat Mamberamo Tengah agar tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan yang sangat Provokatif," ujar Albertho Gonzales Wanimbo kepada Kantor Berita RMOLPAPUA.ID, Rabu (3/8).

 Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat tetap bersatu dan mendukung kepemimpinan Yonas Kenelak selaku PJ. Bupati Mamberamo Tengah.

"Masyarakat mamberamo tengah bersatu dan Mendukung Kepemimpinan Yonas Kenelak selaku Wakil Bupati sampai akhir masa jabatannya dengan baik dan tidak boleh ada konflik di Mamberamo Tengah karena, Mamteng yang kami tau selama ini adalah kabupaten yang aman dan nyaman bagi semua orang,".ujarnya 

Serta Tokoh masyarakat, pemuda, Tokoh Agama, Perempuan bersatu padu mendukung kepemimpinan wakil Bupati dan bersama menjaga agar tidak terjadi konflik dengan demikian roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat juga berjalan dengan baik di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Untuk diketahui prosedur pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu jika berhalangan tetap, meninggal dunia atau tersangkut kasus korupsi. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 78 jo. Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014.

Menurut AGW aturan yang saat ini jsudah jelas sesuai ketentuan Undang-undang  yang berlaku. Sangat jelas bahwa setiap Kepala Daerah yang terjerat kasus hukum, sudah pasti digantikan oleh Wakil Kepala Daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mohon kepada pihak keamanan, dalam hal ini Polda Papua dan jajarannya segara bertindak tegas siapapun oknum yang menjadi dalang provokator konflik di Kabupaten Mamberamo Tengah,” pungkasnya.