Wali Kota Diperiksa Kejaksaan Negeri Sorong 

Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau usai di periksa penyidik Kejaksaan Negeri Sorong terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 senilai Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau usai di periksa penyidik Kejaksaan Negeri Sorong terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 senilai Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong

Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau di periksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong.


Kehadiran kepala daerah itu guna memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 senilai Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragih mengatakan walikota hadir memenuhi panggil, dia di periksa kurang lebih tiga jam dan 36 pertanyaan. Kajari juga apresiasi kehadiran orang nomor satu memenuhi panggilan ini. 

“Beliau diperiksa kurang lebih 3 jam dan menjawab 36 pertanyaan dari penyidik dengan baik,” kata Erwin P.H Saragih, memberikan keterangan usai pemeriksaan, Selasa 23 Maret 2021

Selain Walikota, Penyidik juga telah memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong pada Senin 24 Maret 2021 lalu

“Ketua DPRD Kota Sorong, kemarin diajukan 26 pertanyaan selama kurang lebih 3 jam sebagai saksi,” kata Erwin Saragih

Kejari mengatakan dirinya tidak memperdulikan isu yang beredar terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ini. Kajari menegaskan pihaknya penyidik kejaksaan bertindak secara profesional dalam hal penyelidikan. 

“Sejauh ini tidak ada masalah dan saya yang akan tanggung jawab. Saya murni penegakkan hukum, saya tidak pusing dengan yang namanya politik atau apa, kalau memang ada cukup bukti lanjutkan ke pengadilan kalau tidak cukup bukti hentikan. Jadi tidak ada urusan dengan yang lain-lain,”tegas Kejari.

Sementara itu usai pemeriksaan Walikota, Lambert Jitmau mengatakan kedatangannya di Kejaksaan ini selama tiga jam hanya silaturahmi. 

Walikota juga irit memberikan keterangan dia hanya mengatakan semua manusia dimata Tuhan, Sebagai warga negara harus taat kepada hukum Wali Kota hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Sorong. 

“Manusia di mata Tuhan ini bagaimana? Sama kan? Tidak ada yang beda, warganegara Indonesia di mata hukum itu sama. Kalau saya hanya datang memberikan keterangan kenapa tidak,” kata Walikota